Gugatan Amran Sulaiman, Langkah Menutup Ruang Kritik

LPM Mantra – Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan gejala makin menguatnya praktik otoritarianisme di Indonesia. Pandangan itu mengemuka dalam diskusi publik yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bertema “Amran Sulaiman Hancurkan Ekosistem Pers karena Gugat Media. Apa Dampaknya?” pada Kamis, 6 November 2025.

Diskusi yang berlangsung di Sekretariat AJI Jakarta itu menghadirkan empat pembicara yakni dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Asfinawati, produser film dokumenter Dirty Vote Dandhy Dwi Laksono, dosen FISIP Universitas Indonesia Emir Chairullah, dan Direktur LBH Pers Mustafa Layong.

Asfinawati dalam diskusi itu menegaskan, gugatan ke Tempo sebesar Rp200 Miliar sebagai bentuk praktik buruk penyalahgunaan kekuasaan. Gugatan itu, menurutnya, tidak hanya menyerang media tetapi juga merusak prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

“Menteri Pertanian memakai sumber daya negara untuk kepentingan pribadi. Ini penyalahgunaan kekuasaan,” tandas Asfinawati.

“Orang yang menolak kritik publik sedang berusaha menutup jejak kinerjanya sendiri.” sambungnya.

Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menyebut gugatan yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai bentuk “judicial harassment” atau “pelecehan hukum”, yang kerap digunakan untuk membungkam suara kritis. Ia mengingatkan pola serupa pernah terjadi pada kasus kriminalisasi aktivis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, serta akademisi Bambang Hero Saharjo.

“Efeknya bukan cuma ke media, tapi ke masyarakat luas. Orang jadi takut bicara. Ini semacam efek jera yang mematikan,” tegasnya.

Sementara itu, Dandhy Dwi Laksono menilai gugatan Amran menandakan adanya konsolidasi kekuasaan menuju negara otoriter. Ia menyinggung melemahnya oposisi politik, menguatnya oligarki, dan normalisasi kekuasaan yang menolak kritik.

“Langkah menggugat media ini jelas bagian dari upaya menutup ruang kritik. Niatnya menutup Tempo, tapi malu-malu jadi Soeharto,”tegasnya.

“Ini menggenapi fase negara yang sedang masuk ke otoritarianisme.”

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menyatakan gugatan Amran tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, Amran menggugat hasil Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers, padahal perkara itu seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik bukan perdata.

“Ini gugatan yang salah alamat. Bahkan berpotensi menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi karena dilakukan oleh pejabat negara,” tukasnya.

Gugatan Tempo ini bermula dari laporan pejabat Kementerian Pertanian, Wahyu Indarto, ke Dewan Pers atas sampul majalah Tempo edisi 16 Mei 2025 yang berjudul “Poles-Poles Beras Busuk.” Laporan itu menyebut pemberitaan merugikan Kementerian Pertanian.

Dewan Pers menilai sampul tersebut melebih-lebihkan dan meminta Tempo memperbaikinya. Redaksi pun menindaklanjuti rekomendasi itu dengan mengganti judul menjadi “Main Serap Gabah Rusak.” Meski demikian, Amran tetap menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan Rp200 miliar atas tuduhan melanggar rekomendasi Dewan Pers.

Kasus gugatan terhadap Tempo menjadi babak baru ruang kebebasan pers di Indonesia masih buruk. AJI mencatat sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terjadi 71 kasus serangan terhadap jurnalis hingga Oktober 2025. Dari jumlah itu, 38 kasus terjadi di Jakarta, dengan bentuk kekerasan mulai dari serangan siber, intimidasi, hingga gugatan hukum seperti yang dialami Tempo.

 


Penulis : Agung

Editor   : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *