Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam keras tindakan pemukulan yang dilakukan oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkot Ternate, (24/24).
Pemukulan yang dilakukan sopir sementara Rio Badila Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku Utara, Arifin Djafar terhadap jurnalis surat kabar harian Malut Post Fadli Kayoa, di depan Kantor DPD Partai Golkar Maluku Utara, Senin 22 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIT.
Pemukulan dengan tangan kosong oleh pelaku, sebelumnya menghalangi dan melarang Fadli melakukan wawancara langsung terhadap Arifin Djafar yang berada di dalam kantor.
Kronologis Pemukulan terhadap Fadli Kayoa
Kejadian berawal saat Fadli dalam perjalanan pulang melewati jalan depan Kantor DPD Partai Golkar Maluku Utara. Namun, saat Fadli melihat mobil Arifin Djafar terparkir di depan kantor, Fadli pun akhirnya memilih singgah sebab Arifin adalah narasumber yang ingin Fadli wawancarai. Hal ini, karena berkaitan dengan berita politik yang sedang diliput oleh Fadli hingga membuat ia memilih untuk singgah di kantor Golkar guna melakukan konfirmasi.
Begitu singgah, belum juga menemui Arifin Djafar, Fadli memperkenalkan diri sebagai jurnalis Malut Post kepada pelaku dan menyampaikan maksud dan tujuannya ingin bertemu dan mewawancarai Arifin Djafar, tapi Fadli malah disambut dengan jawaban bernada kasar.
“Ini sudah sore saya mau pulang, kita kalau mau pulang begini jangan halangi, jangan ngana (kamu) dapat pukul,” ucap Rio yang ditirukan Fadli.
Meskipun dijawab dengan nada kasar, Fadli masih berupaya menanggapinya dengan baik, dan menyebutkan dirinya hanya meminta waktu sekitar 10 menit, untuk mewawancarai Arifin sebab Arifin sangat sulit dikonfirmasi melalui via seluler. Bukannya memberikan respon yang baik, Rio malah kembali melontarkan perkataan kasar bernada ancaman kepada Fadli.
“Pokoknya tidak ada yang wawancara, saya mau pulang, jang ngana (kamu) dapat pukul, tanya ngana (kamu) pe (punya) senior kita karakter bagaimana,” cetus Rio.
Selain itu, dengan nada keras, Rio mengatakan bahwa sebelumnya ada sejumlah jurnalis telah mewawancarai Arifin yang, juga Wakil Ketua DPRD Kota Ternate saat berada di Kantor DPRD Kota Ternate. Sehingga Rio mengarahkan Fadli agar meminta rekaman hasil wawancara dari wartawan tersebut. Namun, Fadli menyanggah bahwa dirinya tidak bisa meminta rekaman hasil wawancara dari jurnalis lain karena isu yang ingin diwawancarai ke Arifin berbeda.
Fadli pun kembali meminta waktu agar bisa mewawancarai Arifin, namun, Rio kembali mengancam akan memukulnya. Fadli terpaksa tidak lagi beradu mulut, dan memilih menunggu Arifin di depan kantor Golkar. Melihat Fadli yang masih menunggu, Rio pun kembali menyuruh Fadli untuk pulang, dan mengancam jangan melakukan wawancara jika tidak ingin dipukul.
“Ngana (kamu) pindah (pergi) situ, jangan di situ, sadiki pak (Arifin) keluar jangan coba-coba ngana (kamu) wawancara ngana (kamu) dapat pukul,” kata Rio.
Merasa terancam dan terintimidasi berulang kali, Fadli kemudian mengeluarkan handphonenya dengan maksud untuk memotret pelaku. Namun, saat pelaku merasa dirinya telah dipotret oleh Fadli, seketika pelaku mendekati Fadli, dan langsung mendorong hingga melayangkan pukulan tepat di belakang leher Fadli. Karena merasa kesakitan dan terintimidasi secara fisik, Fadli langsung menyampaikan bahwa perbuatan pelaku, sudah salah sebab telah menghalangi tugasnya sebagai jurnalis dalam melaksanakan peliputan.
Pelaku malah makin marah mendengar perkataan yang diucapkan oleh Fadli, dengan nada kasar pelaku mengatakan dirinya harus memakai bahasa apalagi agar Fadli mau mendengarnya, sambil mendorong Fadli, dan kembali melayangkan pukulan, tapi beruntung dapat dihindari oleh Fadli.
Tindakan tersebut membuat Fadli berinisiatif menelepon Ketua AJI Ternate Ikram Salim, untuk mengadukan tindakan kekerasan yang dialaminya saat melakukan kerja jurnalistik. Dalam percakapan Fadli menceritakan peristiwa pemukulan yang dia alami. Namun, masih dalam keadaan menelepon, pelaku kemudian menghampiri Fadli dan mengambil handphone miliknya, kemudian mendesak Fadli untuk menghapus foto dirinya.
Setelah itu Fadli pun diusir oleh pelaku dengan nada mengancam, jika tidak pergi Fadli akan kembali dipukul. Atas tindakan tersebut AJI Ternate telah melaporkan pelaku ke Polres Ternate dan AJI Ternate bersama LBH Marimoi, YLPAI Maluku Utara, dan LBH GP Ansor Kota Ternate, juga menyatakan sikap di antaranya.
1. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
2. Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
3. Tindakan pemukulan terhadap jurnalis menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku Utara.
4. Mendesak kepada Wali Kota Ternate agar memproses disiplin sesuai ketentuan aturan yang berlaku terhadap pelaku pemukulan karena merupakan PTT Pemkot Ternate.
5. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
Ketua AJI Ternate, Ikram Salim
Tim Redaksi
Leave a Comment