Berdampak Pada Lingkungan Warga, DLH Kunjungi Lahan Timbunan di Kelurahan Fitu

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ternate kunjungi lokasi penimbunan lahan  petani  Kelurahan Fitu pada Rabu Sore, (3/8/2022).

Kunjungan yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup bersama DPR Komisi 3 itu dalam rangka meninjau kondisi penimbunan lahan Petani Kangkung  di kelurahan Fitu. Lahan yang dulunya dipenuhi sayur dan daun pandan itu ditimbun sejak  bulan Februari  lalu, dampaknya adalah sumber mata pencaharian warga petani hilang dan terjadinya banjir pada lingkungan perumahan Warga  kelurahan Fitu.

 Asri  staf pemerintah kelurahan Fitu, saat ditemui mantra mengatakan, kunjungan  beberapa pejabat  di lokasi penimbunan merupakan hasil dari pertemuan pada minggu tanggal  29 Juli yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Dari hasil pertemuan tersebut, Komisi 3 turun lapangan karena telah mendengar kelurahan dari warga Fitu. 

 “Ini hasil dari pertemuan di malam minggu tanggal 29 lalu yang dibuat oleh LPM. Dari hasil pertemuan itu, Komisi 3 melaksanakan agenda turun lapangan, itu karena mereka mendengar keluhan dari masyarakat  Fitu terhadap dampak yang telah terjadi,” Ujarnya. 

Asri Juga menegaskan, Pemerintah Kelurahan berupaya untuk mencari jalan keluar   penyelesaian dampak penimbunan lahan  yang terjadi di lingkungan warga kelurahan Fitu.

” Kami dari pemerintah kelurahan berupaya semaksimal mungkin untuk membawa aspirasi warga Fitu, apapun yang terjadi semua hal yang terjadi di Fitu harus kita sama-sama mencari jalan keluar yang terbaik,’’ Ujarnya.

Sementara itu,  Mahmud  Warga Fitu menyampaikan kepada Dinas lingkungan hidup, banyak warga Fitu yang terdampak banjir dalam penimbunan lahannya kangkungnya. Ia berharap dengan  hadirnya beberapa pejabat yang turun di lokasi tersebut aspirasi warga dapat didengar.

 Ia juga menambahkan, awalnya pihak yang melaksanakan penimbunan berjanji akan mengganti rugi lahan kebun mereka yang telah tertimbun, tapi hingga sekarang belum diganti. Menurutnya, jika penimbunan tersebut Ilegal, harus diberhentikan,  Jika bukan illegal, harus membayar kerugian warga petani.

” Awal dong timbun lahan ini, dorang bilang ganti rugi di warga, tapi sampe sekarang Trada.  Lahan ini kan sudah puluhan tahun tong jaga deng rawat, bikin kebun untuk tong pe kehidupan. Kalau memang timbunan ini illegal, harus kase barenti, jika bukan illegal harus ganti rugi bagi warga pe kabun yang sudah tertimbun,” ucapnya.


Liputan : Fadli Usman | Mantra

Editor : Redaktur

More Reading

Post navigation

Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *