Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) dan Panitia Pengawas Pemilihan Mahasiswa (P3M) Fakultas Ilmu Budaya tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) Fakultas.
Pasalnya penetapan calon ketua dan wakil ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun periode 2024-2025, dinilai tidak sesuai dengan aturan IKM Fakultas, Mantra (18/24).
Amirudin Urip, demisioner wakil presiden BEM Fakultas Ilmu Budaya, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa KPM FIB Unkhair melanggar AD-ART yang diatur dalam IKM.
Sementara jika merujuk pada peraturan IKM Fakultas Ilmu Budaya pada Pasal 1 point ke 14 dan 15 tentang Pembentukan KPM dan P3M, dibentuk oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Hal ini agar KPM dan P3M, bisa dinyatakan legal secara administrasi.
Namun pembentukan KPM dan P3M, sama sekali tidak ada surat keputusan yang diketahui oleh Dekan Fakultas.
“KPM dan P3M adalah badan yang dibentuk oleh lembaga legislatif dan eksekutif, dan ditetapkan dengan surat keputusan yang diketahui pimpinan universitas, tapi ini sama sekali tidak ada SK dari Dekan Fakultas,” ungkapnya.
Selain itu, KPM dan P3M dalam melakukan aktivitas sebagai penyelenggara dinilai tidak independen, mandiri, dan transparan. Mahasiswa semester akhir ini menilai penyelenggara pemilihan BEM FIB bekerja terkesan sesuka hati tanpa merujuk pada aturan IKM Fakultas.
“KPM sebagai lembaga penyelenggara yang independen, mandiri, transparan justru sangat tidak transparan dalam pemberitahuan agenda-agenda kerja KPM dan P3M,” ujarnya
“Mulai dari pembukaan pendaftaran, verifikasi berkas, hingga penetapan bakal calon dibuat sesuai keinginan KPM dan P3M,” tambahnya.
Sementara Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Sastra Inggris, juga bilang bahwa panitia penyelenggara pemilihan BEM FIB sama sekali cacat secara prosedur karena tidak sesuai dengan aturan IKM FIB maupun Unkhair.
Ia juga menambahkan bahwa Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unkhair, harus tegas menyoroti masalah ini. Jangan sampai ada kecurangan yang dilakukan tim penyelenggara pemilihan ketua BEM FIB.
“Tugas DPM itu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan AD/ART IKM Unkhair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Point 1 ART IKM Unkhair. Wewenangnya melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan peraturan IKM Unkhair di tingkat Universitas dan Fakultas,” tutur Musdalifa M. Rahmat.
Mahasiswa semester enam ini juga mengatakan, panitia penyelenggara harus diberikan sanksi secara tegas jika terjadi kecurangan .
“Mereka juga harus diberi sanksi tegas apabila benar-benar terbukti melanggar IKM sebagaimana diatur dalam IKM Unkhair, Pasal 34 Point 02 ART IKM Fakultas Ilmu Budaya,” tandasnya.
Reporter: Tim Mantra
Be First to Comment