Penyelesaian perkara empat mahasiswa Unkhair yang diberhentikan studinya (Drop Out/DO) oleh pihak kampus melalui Surat Keputusan Rektor Unkhair No 1860/UN44/KP/2019 yang dikeluarkan pada 12 Desember 2019 lalu akan ditempuh melalui jalur pengadilan (litigasi).
Pernyataan ini disampaikan Rizkal Kunio, selaku Kuasa Hukum dari empat mahasiswa korban DO usai dirinya menemui pihak Unkhair siang tadi, Senin (13/1/20).
Pengacara Kantor Advokat Kuswandi Buamona tersebut menyampaikan, gugatan perkara SK DO akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah tiga bulan mendatang.
Penyelesaian perkara melalui Jalur litigasi, menurut Rizkal, akan memudahkan pihaknya untuk mengetahui prosedur pengambilan keputusan di tingkat fakultas dan senat universitas terkait SK DO 4 mahasiswa yang dikeluarkan.

“Di sana kita lebih mendapat kepastian, apakah SK itu dikeluarkan sudah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan sudah sesuai dengan prosedur pengambilan keputusan di unit tingkat Universitas, mulai dari fakultas dan senat” ujarnya saat diwawancarai awak media di Pelataran Rektorat Unkhair, Senin (13/1).
Selain jalur litigasi, Rizkal menyampaikan, masih terdapat satu langkah penyelesaian sengketa alternatif (jalur non litigasi) yang akan mereka tempuh.
“Setelah itu, kita akan putuskan untuk ke PTUN atau tidak” katanya sembari menjelaskan jalur negosiasi di Unkhair sudah ditutup.
“Sampai dengan hari ini, saya di sini 80% kita harus ke PTUN, untuk kawan-kawan itu,” tambahnya.
Terpisah dengan itu, Warek III Unkhair, Syawal Abdul Ajid, kembali menegaskan keputusan yang dikeluarkan oleh rektor sudah final dan tidak bisa diakomodir dengan alasan apapun.
“Ya kalau memang 4 orang yang di DO merasa keberatan dengan SK Rektor, bawa saja ke PTUN. Karena hanya dengan itu bisa menyelesaikan semuanya” ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa mereka siap secara institusi untuk memproses perkara tersebut ke PTUN.

Tuntutan SPDK
Pertemuan Kuasa Hukum 4 mahasiswa koban SK DO bersama pihak Unkhair, siang tadi, dibarengi dengan aksi tutup mulut oleh Solidaritas Perjuangan Demokrasi Kampus (SPDK) Kota Ternate di Depan Rektorat Unkhair.
Mereka menuntut agar Rektor Unkhair, Husen Alting, segera mencabut kembali SK DO yang dijerat kepada keempat mahasiswa tersebut yakin Arbi, Fahrul, Fahyudi dan Ikra.
Selain itu, SPDK juga meminta agar Unkhair dapat bertanggungjawab atas tindakan penganiayaan mahasiswa oleh oknum keamanan kampus saat mereka menggelar aksi unjukrasa pada 30 Desember 2019 lalu.
“Kami meminta pertanggungjawaban pihak Unkhair atas kasus penganiayaan terhadap massa aksi 30 Desember 2019 oleh sekuriti” ujar Arbi, Anggota SPDK saat dikonfirmasi mantra. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya benar-benar siap untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Untuk diketahui, empat mahasiswa tersebut di-drop out karena mengikuti aksi damai peringati kemerdekaan West Papua pada 2 Desember 2019 lalu di Depan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU).
Reporter: Fadli | mantra
Editor : Tim Redaksi Mantra
2 Comments