Peringati Hari HAM, FPUD Soroti Kasus Kriminalisasi Masyarakat Adat

LPM Mantra –Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan untuk Demokrasi menggelar aksi peringatan hari hak asasi manusia (HAM) Internasional di pasar higienis Ternate, Rabu (10/12/2025). Aksi organisasi kemahasiswaan ini menuntut penegakkan HAM dan pembubaran pemerintahan borjuis.

Aksi Front Perjuangan untuk Demokrasi tersebut  berlangsung di dua titik, depan pasar higienis Gamalama dan taman nukila Ternate. Aksi dimulai sekitar 14.00 WIT hingga 16. 30 WIT.

Baca Juga : Keterlibatan Gubernur Maluku Utara  di Balik Bisnis Tambang

Koordinator Aksi Risal menyatakan, demonstrasi  yang dilangsungkan, bagian dari peringatan hari HAM Internasional yang jatuh pada 10 Desember 2025. Dimana dalam aksi ini, FPUD  menyuarakan berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, termasuk di Maluku Utara yang tak mampu diselesaikan oleh negara. “Kami melihat kasus HAM di Indonesia makin marak terjadi. Terutama di ranah sipil maupun masyarakat adat. Di Malut sendiri masyarakat adat justru dipidana lantaran memperjuangkan tanah dan ruang hidup,” tandasnya kepada Mantra disela-sela aksi.

Bagi dia, banyak kasus HAM yang sengaja tak diselesaikan pemerintah. Kasus itu meliputi genosida 65, kasus penangkapan dan penghilangan aktivis 98 secara paksa oleh rezim Soeharto, kriminalisasi terhadap aktivis selama berapa tahun terakhir maupun perampasan ruang hidup serta kasus HAM di Papua. “Olehnya aksi yang kami langsungkan bagian dari merespon kasus HAM yang tak pernah selesai,” tuturnya.

Baca Juga : Saya Dilecehkan saat Mengurus Surat Aktif Kuliah, Unkhair Justru Lindungi Pelaku

Ia menambahkan, dalam aksi yang berlangsung ada 10 organisasi gerakan. Diantaranya Sekolah Critis, Pembebasan, FMR, GAMHAS, KPR, Forum Studi Anak Sastra (FORSAS), LMID, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Perpus Jalanan (Perpusjal).

Sementara itu, masyarakat adat Maba Sangaji Halmahera Timur,  Sahil Abubakar mengatakan, momentum hari HAM internasional menjadi hal krusial bagi Malut. Sebab kasus pelanggaran HAM juga terjadi di ranah pengelolaan sumber daya alam (SDA), terutama dalam aspek perampasan ruang hidup, penghancuran hutan maupun kriminalisasi masyarakat adat. “Dalam deklarasi HAM jelas memuat hak rakyat lingkungan yang baik dan hak sama dimata hukum. Namun di Malut selama berapa tahun terakhir kasus serupa terus terjadi, termasuk kami yang menjadi korban kekerasan negara karena perjuangan ruang hidup. Ini bukan pertama, tapi berulang,” tegas korban kriminalisasi negara ini.

Ia menegaskan, selama ini negara menggunakan kekuatannya untuk mengamankan kepentingan  ektraktif  di Malut. “Bagi kami hari HAM merupakan, hari krusial bagi Malut. Karena negara menggunakan kebijakan politik untuk kepentingan lain,” pungkasnya.


Penulis : Agung | Mantra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *