Press "Enter" to skip to content

Warek III Unkhair tentang Larangan Demonstrasi: Harus Izin

PEMBERLAKUAN LARANGAN orasi mahasiswa di lingkungan kampus sebagaimana dianggap memicu instabilitas kampus, menuai protes sejumlah mahasiswa  Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Pelarangan tersebut menyusul dikeluarkannya surat edaran Rektor Unkhair pada tanggal 21 November 2019.

Pembubaran orasi mahasiswa yang dilakukan Satuan Petugas Pengamanan Kampus (Satpam) dan sejumlah dosen kepada mahasiswa selain mendapat kritikan dari mahasiswa, juga disebut sebagai pembungkaman demokrasi kampus.

Orasi mahasiswa di antaranya dibubarkan pada tanggal 25-26 November 2019. Di Fakultas Hukum (FH), pembubaran dilakukan secara paksa oleh petugas rektorat kepada Risdian Kayang, mahasiswa Fakultas Hukum, saat sedang melakukan orasi memprotes kebijakan pemilihan BEM.

Pemberhentian orasi mahasiswa juga dilakukan oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Nonce Hasan, saat menemui organisasi ekstra kampus Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) yang mengampanyekan anjloknya harga kopra di Maluku Utara.

Orasi tersebut digelar di trotoar kampus, depan Fakultas Ilmu Budaya Unkhair (FIB),  Selasa (26/11). Tak berlangsung lama, kelompok mahasiswa tersebut dibubarkan. Selain itu, mimbar bebas (orasi) mahasiswa dinilai mengganggu proses belajar mengajar di lingkungan Unkhair.

Baca lagi:

Wakil Rektor (Warek) Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama dan Alumni, Syawal Abdul Ajid, saat dikonfirmasi lpmmantra.com perihal edaran rektor, mengatakan prinsip dari dikeluarkannya edaran tersebut oleh pihak rektorat adalah untuk menjaga ketertiban di kampus.

“Edaran ini penting karena dapat mengingatkan kepada siapa saja yang berkepentingan di kampus untuk tidak melanggar batas ketertiban umum yang berlaku” ujarnya.

Edaran penertiban lingkungan kampus diberlakukan untuk semua kalangan di Unkhair. Selaras dengan itu, penyampaian pendapat di depan umum baik secara lisan maupun tulisan, jika dilakukan, harus melalui izin pimpinan Universitas dan Fakultas di Unkhair.

“Jika terdapat kelompok mahasiswa menggelar aksi, maka harus dilaporkan ke pimpinan universitas dan fakultas secara resmi” ungkap Syawal saat ditemui di ruang kerjanya.

Syawal menambahkan, jika terdapat kelompok mahasiswa yang melakukan demonstrasi dan tidak melaporkan secara resmi, pihaknya akan menindak tegas karena dianggap melanggar surat edaran dan aturan yang berlaku.

Dosen Fakultas Hukum itu juga menghimbau kepada seluruh organisasi mahasiswa (Ormawa) di lingkup Unkhair, untuk dapat melakukan sosialisasi kepada anggotanya terkait edaran penertiban lingkungan kampus tersebut.


Reporter: Fadli Kayoa
Penulis: Redaksi


2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *