AJI Kecam Pencabutan Kartu Identitas Jurnalis CNN Indonesia

LPM Mantra – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam pencabutan kartu identitas liputan Istana milik reporter CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers dan mencederai kebebasan pers di Indonesia.

Pencabutan kartu tersebut terjadi setelah Diana mengajukan pertanyaan soal program makan bergizi gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 27 September 2025. Biro Pers Istana beralasan, pertanyaan itu tidak sesuai konteks, karena mereka hanya membuka kesempatan tanya jawab seputar agenda presiden di Sidang Majelis Umum PBB.

Baca Juga; Mengembalikan Ritual Bertutur Persma, LPM Mantra FIB Unkhair Gelar PJTD

Menurut AJI, dalih tersebut merupakan bentuk sensor. “Ini adalah pembatasan kerja-kerja jurnalis yang berhak menanyakan persoalan publik kepada presiden. Dalih ‘tidak sesuai konteks’ adalah alasan yang merusak kebebasan pers,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 September 2025.

AJI mengungkap, ada instruksi kepada wartawan istana agar tidak menyinggung soal MBG. Namun, Diana tetap bertanya, karena ribuan siswa dilaporkan keracunan akibat program itu. Tak lama setelah kejadian, staf Biro Pers Istana mencari keberadaan Diana, dan pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, perwakilan Biro Pers datang ke kantor CNN Indonesia untuk menarik kartu identitas liputan Istana miliknya.

“Pencabutan kartu liputan ini adalah bentuk represi. Jurnalis ditekan dengan aturan pertanyaan apa yang boleh dan tidak boleh diajukan kepada presiden,” ujar Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung.

Akibat pencabutan tersebut, Diana tak lagi bisa meliput di Istana. AJI menilai langkah itu tidak hanya melanggar Undang-Undang Pers, tetapi juga merusak sendi demokrasi.

AJI mencatat, kasus ini bukan yang pertama. Di sejumlah daerah, jurnalis juga mengalami intimidasi saat meliput soal MBG, antara lain di Semarang, Lombok Timur, dan Sorong.

Dalam pernyataan sikapnya, AJI menegaskan enam poin. Pertama, mengecam keras pembatasan materi pertanyaan kepada Presiden Prabowo karena bertentangan dengan Pasal 4 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kedua, menilai pencabutan kartu liputan ini menghambat kebebasan pers sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Ketiga, menyebut Biro Pers Istana melanggar hak wartawan mencari dan menyebarkan informasi sesuai Pasal 28F UUD 1945.

Keempat, AJI mendesak agar pihak-pihak yang terlibat upaya penyensoran diberi sanksi, termasuk pemecatan. Kelima, menuntut Presiden Prabowo meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat. Keenam, mengingatkan pemerintah untuk tidak sewenang-wenang membatasi kerja jurnalis, dan memanfaatkan hak jawab bila merasa dirugikan oleh pemberitaan.

“Jurnalis bekerja untuk publik, bukan untuk melayani kemauan presiden maupun Biro Pers Istana,” kata Nany.


Reporter: Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *