Tentang Kami

Sejarah LPM Mantra FIB Unkhair 

Lembaga Pers Mahasiswa Mantra didirikan pada 14 Maret 2017 sebagai respons atas kian pudarnya budaya literasi dan melemahnya semangat kritis di lingkungan kampus. Bernaung di bawah Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Khairun Ternate, LPM Mantra lahir dari keresahan—keresahan terhadap kondisi kampus yang semakin jauh dari semangat kebebasan akademik, diskusi ilmiah, dan ruang-ruang demokrasi. Dalam suasana kampus yang mulai surut dari geliat intelektual, Mantra hadir bukan hanya sebagai organisasi jurnalistik, tetapi sebagai rumah gagasan dan ruang alternatif bagi mahasiswa yang ingin berpikir bebas, menulis kritis, dan terlibat aktif dalam dinamika sosial dan kebudayaan.

LPM Mantra dalam kerja-kerjanya mematuhi kode etik dan menjunjung tinggi nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Selama tujuh tahun terakhir, LPM Mantra berkomitmen menjadi mendia alternatif mahasiswa di lingkungan kampus maupun  masyarakat.

Kode Etik

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia(PPMI)

1. Pers mahasiswa mengutamakan idealisme.

2. Mengutamakan netralitas, independensi dan etika jurnalistik.

3. Pers mahasiswa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

4. Pers mahasiswa pro aktif dalam usaha mencerdaskan bangsa.

5. Pers mahasiswa dengan penuh rasa tanggung jawab menghormati, memenuhi dan menjunjung tinggi hak rakyat untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas.

6. Pers mahasiswa harus menghindari pemberitaan diskriminasi yang berbau sara.

7. Pers mahasiswa wajib menghargai dan melindungi hak narasumber yang tidak mau disebut nama dan identitasnya.

Pers mahasiswa menghargai of the rocord tergadap korban kesusilaan dan atau pelaku kejahatan/tindak pidana dibawah umur.

9. Pers mahasiswa dengan jelas dan jujur menyebut sumber ketika menggunakan berita atau tulisan dari suatu penerbitan, repro gambar/ilustrasi, foto dan atau karya orang lain.

10. Pers mahasiswa senatiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan harus objektif serta profesional dalam pemberitaan dan menghindari penafsiran dan kesimpulan yang menyesatkan.

11. Pers mahasiswa tidak boleh menerima segala macam bentuk suap, menyiarkan atau mempublikasikan informasi serta tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi dan golongan.

12. Pers mahasiswa wajib memperhatikan dan menindak lanjuti proses, hak jawab, somasi, gugatan, dan atau keberatan-keberatan lain dari informasi yang dipublikasikan berupa pernyataan tertulis atau ralat.

Lembaga Pers Mahasiswa Mantra didirikan pada 14 Maret 2017 sebagai respons atas kian pudarnya budaya literasi dan melemahnya semangat kritis…

7 bulan ago