Press "Enter" to skip to content

Front Perjuangan Masyarakat Wailoba Tolak Perusahaan Cv. Azzahra Karya

Sejumlah Mahasiswa Yang tergabung dalam Front Perjuangan Masyarakat Wailoba (FPMW), menggelar aksi penolakan terhadap perusahaan Cv. Azzahra karya, pada (2/3/22) di Pelataran Kantor RII Kota Ternate.

Aksi yang digelar Front Perjuangan Masyarakat Wailoba itu, menuntut pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk mencabut izin usaha perusahaan kayu yang beroperasi di Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula.

Koordinator lapangan Boy Fokaaya menekankan pemerintah provinsi Maluku Utara untuk mencabut izin usaha perusahaan kayu Cv.Azzahra Karya.
“Kami meminta kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara untuk segera, memerintahkan dinas Kehutanan mencabut izin yang telah di keluarkan kepada Perusahaan Cv. Azzahra karya”. Ujarnya kepada Mantra.

Boy Juga mengatakan perusahaan telah memanipulasi data untuk melakukan eksplorasi pada hutan Wailoba.

“Mereka menggunakan data dari kelompok Tani yang di bentuk oleh perusahaan Cv. Samalita Perdana Mitra, untuk mengeksploitasi Hutan Kami”, ujarnya.

Sementara itu, Farmin Mahmud dalam penyampaian orasinya menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 perusahaan kayu Cv.Azzahra Karya telah mulai operasi tanpa berkordinasi dengan warga Wailoba.

, “ Cv. Azzahra Karya adalah salah satu perusahaan kayu bulat yang mendatangkan alat berat pada tanggal 15 April 2021 tanpa sepengetahuan masyarakat dan pemerintah Desa Wailoba”, tuturnya dalam penyampaian orasi.

Ia mengatakan perusahaan kayu yang beroperasi di Desa Wailoba telah merusak alam Desa Wailoba dan merusak lingkungan, masyarakat Wailoba secara keseluruhan menolak perusahaan Cv.Azzahra Karya.

“Dalam pertemuan masyarakat dan pemerintah Desa wailoba, mereka menolak kehadiran Cv. Azzahra karya di desa Wailoba, karena mereka belajar dari pengalaman saat kehadiran perusahaan Cv. Samalita Perdana Mitra pada tahun 2016-2018, yang sudah merusak Hutan dan Lingkungan” Ungkapnya.

Mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Masyarakat Wailoba (FPMW), juga menuntut: Gubernur Maluku Utara segera memerintahkan Dinas Kehutanan agar mencabut kembali izin yang di keluarkan pada Perusahaan Cv. Azzahra Karya.

Liputan : Riswandi Umasugi

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *