Press "Enter" to skip to content

Mahkamah Agung Batalkan Sk Do Empat Mahasiswa Unkhair

Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan Putusan Sk Do Empat mahasiswa Unkhair, Nomor : 1859/UN44/KP/2019 Tentang Pemberhentian (Drop Out) sebagai Mahasiswa Universitas Khairun, Pada 7 Juni 2021 di Mahkamah Agung RI Jakarta.

Perkara Empat Mahasiswa yang di Drop Out oleh Rektor Universitas Khairun Ternate Sejak 12 Desember 2019, Yang ditangani LBH Ansor Maluku memenangkan kasasi. berdasarkan informasi pada hari Senin, 21 Februari 2021 dari Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, bahwa Putusan tersebut pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI dalam amarnya mengabulkan permohonan Para Penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, serta Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar terkait SK Rektor tersebut.

Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor; 195 K/TUN/2021 secara Resmi membatalkan Sk Do Empat mahasiswa Unkhair .

Menurut Al-Walid Muhamad Umamit Kuasa Hukum Empat mahasiswa korban Do Rektor Universitas Khairun, menjelaskan bahwa pengabulan permohonan kasasi yang di kabulkan sejak Juni 2021. merupakan satu keberhasilan mahasiswa dalam membatalkan keputusan Rektor Unniversitas Khairun.

” Putusan kasasi Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon serta Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar terkait Sk Rektor, keputusan itu memberikan kesempatan kepada empat mahasiswa Universitas Khairun untuk kembali berkuliah” ujarnya Kepada Mantra.

Al-Walid juga menekankan bahwa Sk Do empat mahasiswa merupakan satu keputusan yang sepihak. Kita bersyukur Mahkamah Agung sudah mengembalikan Hak Demokrasi mahasiswa.

” Keputusan Rektor Unkhair merupakan keputusan yang melawan Hukum, kita bersyukur putusan Mahkamah Agung juga telah mengembalikan Hak Akademik mahasiswa yang di Do sekaligus membatalkan Sk Do Rektor, ungkapnya.

Selain itu Al-Walid juga mengharapkan agar dalam waktu yang singkat, empat mahasiswa sudah harus aktif kembali sebagai mahasiswa Universitas Khairun.

Perlu di ketahui empat mahasiswa yang dijerat SK Do adalah Arbi M Nur (Prodi Kimia) dan Ikra S. Alkatiri (Prodi PPKN) dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Fahyudi Kabir (Prodi Elektro Fakultas Teknik), serta Fahrul Abdullah dari Prodi Kehutanan, Fakultas Pertanian.

Reporter: Fadli Kayoa

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *