LPM Mantra —Pemulihan psikologi dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual salah satu mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Khairun (Unkhair) menemui jalan buntu. Pihak Kampus, terutama Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unkhair hingga kini, belum mengambil langkah memulihkan psikologi korban dan menjamin korban mendapatkan hak-haknya sebagai mahasiswi.
Ironisnya, pelaku kekerasan seksual HK yang juga pegawai Tata Usaha (TU) Program Studi Guru Sekolah Dasar (PGSD) itu tidak mendapatkan sanksi berat dari Unkhair. Pelaku hanya dipindahkan tugas dari PGSD ke rektorat.
Sekretaris PPKPT Unkhair, Didith Prahara, saat dikonfirmasi mengenai penanganan kasus kekerasan seksual FKIP beralasan belum dapat menangani psikologi korban. Karena berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi yang terbaru, Satgas PPKPT bekerja sesuai dengan pengaduan. Dimana selama pengaduan telah dimasukkan kasus akan diproses.
“Selama berjalannya kasus ini, banyak demo yang dilakukan mahasiswa. Tapi kami belum menerima laporan resmi. Karena itu Satgas berperan pasif, selama kanal PPKPT kami belum diisi teman korban dan atau keluarga. Olehnya kami tidak bisa bekerja lebih jauh, hanya bisa laksanakan sosialisasi,” akunya saat dihubungi Mantra melalui pesan Whatsapp, Jumat (14/12/2025).
Baca Juga : Saya Dilecehkan saat Mengurus Surat Aktif Kuliah, Unkhair Justru Lindungi Pelaku
Ia mengklaim saat mendengar adanya kasus kekerasan seksual di FKIP Unkhair, pihaknya tengah mengambil langkah melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual dan mengumpul informasi terkait kasus yang terjadi di PGSD. “Sejauh ini kami bergerak sesuai aturan. Kami berharap ada laporan dari korban atau teman-teman. Sehingga kami bisa bergerak sesegera mungkin. Minimal ada laporan, dengan laporan itu bisa kita bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Ia bilang, meskipun korban merasakan psikologi terganggu, jika tidak ada laporan atau pengaduan Satgas tidak bisa bergerak. Sebab jika korban merasa psikologi terganggu teman-teman atau orang terdekat bisa melaporkan. “Semua ini berlandaskan pada Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) Satgas,” tuturnya.
BEM Unkhair Desak Kasus Pelecehan Seksual Diusut Tuntas
Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unkhair mendesak pihak kampus mengusut tuntas kasus kekerasan seksual. BEM menilai, bahwa kasus kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswi PGSD merupakan bentuk pelanggaran hukum dan harus diusut tuntas.
“Soal kasus ini kami melihat ada satu bentuk pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas. Sayangnya kampus seakan-akan mendiami masalah ini. Kami minta ada kebijakan tegas,” ujar Fatahuddin Hadi saat dihubungi Mantra belum lama ini.
Baca Juga : Pengawasan Predator Seksual
Mahasiswa Fakultas Hukum ini menilai bahwa kasus kekerasan menjadi atensi pihak rektorat, sehingga korban mendapatkan keadilan, dan pelaku mestinya mendapatkan sanksi yang setegas-tegasnya.
“Kami tekankan pelaku dipecat supaya ada efek jera, apalagi di kejadiannya di lingkungan kampus (Unkhair),” tuturnya.
Ia mendesak agar pihak kampus bertanggung jawab terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di FKIP. Dan menekankan Satgas PPKPT Unkhair agar memproses kasus kekerasan seksual dengan profesional dan transparan, hingga korban bisa mendapatkan haknya.
“Kami meminta kampus terutama Rektor mengambil langkah, selain itu tim satgas Unkhair juga harus bekerja dengan profesional dan transparansi agar keadilan untuk korban bisa tercapai,” tutupnya.
Reporter : Apdoni Tukang- Agung
Ilustrasi : Agung
Editor : Tim
