Warta

JATAM Ajukan Amicus Curiae untuk 11 Warga Adat Maba Sangaji

LPM Mantra –  Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional  resmi mengajukan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Rabu, (1/10).

Dokumen itu diserahkan Dinamisator JATAM Maluku Utara (Malut)  Julfikar Sangaji, ke Ketua Majelis Hakim Asma Fandun, S.H., M.H., yang memimpin sidang atas terdakwa 11 masyarakat adat Maba SangajiDalam dokumen tersebut, JATAM menilai dakwaan terhadap 11 warga adat keliru secara hukum dan melanggar hak konstitusional. Dakwaan didasarkan pada pasal-pasal yang disebut “usang, tidak relevan, dan dipakai untuk kriminalisasi.”

JATAM menyoroti tiga hal utama. Pertama, penggunaan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dianggap tidak tepat karena alat tradisional seperti parang, tombak, dan pisau merupakan perlengkapan kerja sehari-hari warga, bukan senjata kriminal. Kedua, tuduhan pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP dinilai tidak berdasar, sebab warga hanya menyerahkan kunci alat berat tambang secara sukarela tanpa unsur paksaan atau permintaan uang. Ketiga, pasal 162 UU Minerba disebut digunakan sebagai alat pembungkaman atau singkatan dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terhadap warga yang menolak tambang ilegal.

“Fakta menunjukkan izin PT Position cacat prosedural karena diterbitkan tanpa persetujuan masyarakat adat. Warga Maba Sangaji justru sedang mempertahankan hak konstitusional atas hutan adat, bukan menghalangi tambang ilegal,” tegas  Dinamisator JATAM Malut Julfikar Sangaji melalui keterangan tertulis, Kamis (2/10).

Menurutnya, kasus ini 11 warga Maba Sangaji menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan konstitusi. Di mana pada Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, serta hak atas lingkungan hidup yang baik. Selain itu, Pasal 66 UU No. 32/2009 memberikan perlindungan Anti-SLAPP bagi pembela lingkungan.

“Karena itu Kriminalisasi terhadap warga Maba Sangaji adalah pelanggaran kewajiban konstitusi dan komitmen internasional Indonesia,” kata JATAM.

Aktivis Lingkungan  menilai perkara 11 warga Maba Sangaji Haltim akan menjadi preseden penting,  apakah pengadilan berpihak pada rakyat yang membela ruang hidup atau justru melegitimasi perampasan lingkungan oleh korporasi tambang.

“Membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji adalah langkah tepat untuk menegakkan keadilan dan konstitusi. Kriminalisasi atas nama investasi adalah kejahatan yang sesungguhnya,” pungkasnya.

Recent Posts

BEM FIB UNKHAIR Buka Posko Pengaduan Mahasiswa Baru

LPM Mantra – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun (BEM FIB UNKHAIR) membuka…

12 jam ago

Sarasehan Kebudayaan Dorong Tubo Jadi Kampung Tua

LPM Mantra—Upaya memperkuat identitas sebagai Kampung Tua di Kota Ternate didorong melalui kegiatan sarasehan kebudayaan.…

3 hari ago

PKM FIB Unkhair Latih Warga Gamlamo Produksi Spray Anti Nyamuk Berbahan Pala

Dosen dan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun (Unkhair) menggelar Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema…

3 minggu ago

KKJ Maluku Utara Resmi Dideklarasikan, Perkuat Perlindungan Jurnalis dari Ancaman dan Kekerasan

LPM Mantra—Upaya memperkuat perlindungan terhadap jurnalis di Maluku Utara Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Maluku Utara…

3 minggu ago

Tamhier Terpilih Pimpin BEM FIB Unkhair

LPM Mantra - Komisi Pemilihan Fakultas (KPMF) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun sukses melaksanakan…

4 minggu ago

Mahasiswa Ternate Menggugat : Berikan Kartu Merah untuk Pemerintah

LPM Mantra – Gelombang protes mahasiswa terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto dan kondisi ekonomi nasional…

1 bulan ago