Warta

JATAM Ajukan Amicus Curiae untuk 11 Warga Adat Maba Sangaji

LPM Mantra –  Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional  resmi mengajukan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Rabu, (1/10).

Dokumen itu diserahkan Dinamisator JATAM Maluku Utara (Malut)  Julfikar Sangaji, ke Ketua Majelis Hakim Asma Fandun, S.H., M.H., yang memimpin sidang atas terdakwa 11 masyarakat adat Maba SangajiDalam dokumen tersebut, JATAM menilai dakwaan terhadap 11 warga adat keliru secara hukum dan melanggar hak konstitusional. Dakwaan didasarkan pada pasal-pasal yang disebut “usang, tidak relevan, dan dipakai untuk kriminalisasi.”

JATAM menyoroti tiga hal utama. Pertama, penggunaan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dianggap tidak tepat karena alat tradisional seperti parang, tombak, dan pisau merupakan perlengkapan kerja sehari-hari warga, bukan senjata kriminal. Kedua, tuduhan pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP dinilai tidak berdasar, sebab warga hanya menyerahkan kunci alat berat tambang secara sukarela tanpa unsur paksaan atau permintaan uang. Ketiga, pasal 162 UU Minerba disebut digunakan sebagai alat pembungkaman atau singkatan dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terhadap warga yang menolak tambang ilegal.

“Fakta menunjukkan izin PT Position cacat prosedural karena diterbitkan tanpa persetujuan masyarakat adat. Warga Maba Sangaji justru sedang mempertahankan hak konstitusional atas hutan adat, bukan menghalangi tambang ilegal,” tegas  Dinamisator JATAM Malut Julfikar Sangaji melalui keterangan tertulis, Kamis (2/10).

Menurutnya, kasus ini 11 warga Maba Sangaji menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan konstitusi. Di mana pada Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, serta hak atas lingkungan hidup yang baik. Selain itu, Pasal 66 UU No. 32/2009 memberikan perlindungan Anti-SLAPP bagi pembela lingkungan.

“Karena itu Kriminalisasi terhadap warga Maba Sangaji adalah pelanggaran kewajiban konstitusi dan komitmen internasional Indonesia,” kata JATAM.

Aktivis Lingkungan  menilai perkara 11 warga Maba Sangaji Haltim akan menjadi preseden penting,  apakah pengadilan berpihak pada rakyat yang membela ruang hidup atau justru melegitimasi perampasan lingkungan oleh korporasi tambang.

“Membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji adalah langkah tepat untuk menegakkan keadilan dan konstitusi. Kriminalisasi atas nama investasi adalah kejahatan yang sesungguhnya,” pungkasnya.

Recent Posts

Konvergensi di Tengah Perbedaan

Belakangan ini perbedaan semakin sering diperlakukan seperti alasan untuk saling menjauh. Sedikit berbeda pandangan langsung…

3 hari ago

Mengapa Orang Maluku Utara Menolak Tambang?

LPM Mantra_ Maluku Utara saat ini menjadi perhatian karena banyaknya usaha pertambangan yang beroperasi di…

4 hari ago

Supremasi Sipil di Ambang Kehancuran

Dua hari lalu, saat hujan deras mengguyur Ternate, saya berbincang panjang dengan seorang sahabat tentang…

4 hari ago

Menggelitiki Tupoksi BEM Universitas Khairun

Terkadang rasa bingung terlintas melihat arah organisasi BEM Unkhair hari ini. Yang seharusnya menjadi pusat…

5 hari ago

FIB Unkhair Laksanakan Pemotongan Lima Ekor Sapi Kurban

LPM Mantra_ Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun melaksanakan pemotongan hewan kurban dalam rangka Iduladha 1447…

5 hari ago

Harla PPKn Unkhair ke 40, Soroti Menyempitnya Ruang Demokrasi

LPM Mantra- Peringati hari lahir Program Studi PPKn Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas…

1 minggu ago