LPM Mantra – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional resmi mengajukan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Rabu, (1/10).
Dokumen itu diserahkan Dinamisator JATAM Maluku Utara (Malut) Julfikar Sangaji, ke Ketua Majelis Hakim Asma Fandun, S.H., M.H., yang memimpin sidang atas terdakwa 11 masyarakat adat Maba SangajiDalam dokumen tersebut, JATAM menilai dakwaan terhadap 11 warga adat keliru secara hukum dan melanggar hak konstitusional. Dakwaan didasarkan pada pasal-pasal yang disebut “usang, tidak relevan, dan dipakai untuk kriminalisasi.”
JATAM menyoroti tiga hal utama. Pertama, penggunaan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dianggap tidak tepat karena alat tradisional seperti parang, tombak, dan pisau merupakan perlengkapan kerja sehari-hari warga, bukan senjata kriminal. Kedua, tuduhan pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP dinilai tidak berdasar, sebab warga hanya menyerahkan kunci alat berat tambang secara sukarela tanpa unsur paksaan atau permintaan uang. Ketiga, pasal 162 UU Minerba disebut digunakan sebagai alat pembungkaman atau singkatan dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terhadap warga yang menolak tambang ilegal.
“Fakta menunjukkan izin PT Position cacat prosedural karena diterbitkan tanpa persetujuan masyarakat adat. Warga Maba Sangaji justru sedang mempertahankan hak konstitusional atas hutan adat, bukan menghalangi tambang ilegal,” tegas Dinamisator JATAM Malut Julfikar Sangaji melalui keterangan tertulis, Kamis (2/10).
Menurutnya, kasus ini 11 warga Maba Sangaji menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan konstitusi. Di mana pada Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, serta hak atas lingkungan hidup yang baik. Selain itu, Pasal 66 UU No. 32/2009 memberikan perlindungan Anti-SLAPP bagi pembela lingkungan.
“Karena itu Kriminalisasi terhadap warga Maba Sangaji adalah pelanggaran kewajiban konstitusi dan komitmen internasional Indonesia,” kata JATAM.
Aktivis Lingkungan menilai perkara 11 warga Maba Sangaji Haltim akan menjadi preseden penting, apakah pengadilan berpihak pada rakyat yang membela ruang hidup atau justru melegitimasi perampasan lingkungan oleh korporasi tambang.
“Membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji adalah langkah tepat untuk menegakkan keadilan dan konstitusi. Kriminalisasi atas nama investasi adalah kejahatan yang sesungguhnya,” pungkasnya.
LPMMantra—Dodengo merupakan seni bela diri asli Suku Gamkonora yang menampilkan pertarungan satu lawan satu menggunakan…
LPM Mantra—Perkumpulan Fakawele kembali menggelar Sekolah Relawan Kampung (SRK) sebagai ruang pembelajaran bagi generasi muda…
LPMMantra—Peringati hari jadi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Mantra Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun (Unkhair)…
LPMMantra—Dalam rangka menyongsong International Women's Day, Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Menggelar seruan aksi di…
Akedemisi Horizon Pemaparan luar biasa Polanya mencakar-kacar kedunguan Sang durjana tetap saja senyum dan sombong…
LPMMantra—Peringatan Internasional Women’s Day (IWD) telah mengalami kedangkalan eksistensial sebagai sekadar komoditas musiman. Apa yang…