LPM Mantra – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional bersama simpul JATAM Maluku Utara resmi mengajukan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Rabu, 1 Oktober 2025.
Dokumen itu diserahkan Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, kepada Ketua Majelis Hakim Asma Fandun, S.H., M.H., yang memimpin sidang atas terdakwa 11 masyarakat adat Maba Sangaji.
Dalam dokumen tersebut, JATAM menilai dakwaan terhadap 11 warga adat keliru secara hukum dan melanggar hak konstitusional. Dakwaan didasarkan pada pasal-pasal yang disebut “usang, tidak relevan, dan dipakai untuk kriminalisasi.”
JATAM menyoroti tiga hal utama. Pertama, penggunaan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dianggap tidak tepat karena alat tradisional seperti parang, tombak, dan pisau merupakan perlengkapan kerja sehari-hari warga, bukan senjata kriminal. Kedua, tuduhan pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP dinilai tidak berdasar, sebab warga hanya menyerahkan kunci alat berat tambang secara sukarela tanpa unsur paksaan atau permintaan uang. Ketiga, pasal 162 UU Minerba disebut digunakan sebagai alat pembungkaman atau singkatan dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terhadap warga yang menolak tambang ilegal.
“Fakta menunjukkan izin PT Position cacat prosedural karena diterbitkan tanpa persetujuan masyarakat adat. Warga Maba Sangaji justru sedang mempertahankan hak konstitusional atas hutan adat, bukan menghalangi tambang ilegal,” tulis JATAM dalam keterangannya.
Baca Juga: https://lpmmantra.com/tambang-cemari-teluk-buli-halmahera-timur/
Menurut JATAM, kasus ini menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan konstitusi. Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, serta hak atas lingkungan hidup yang baik. Selain itu, Pasal 66 UU No. 32/2009 memberikan perlindungan Anti-SLAPP bagi pembela lingkungan.
“Kriminalisasi terhadap warga Maba Sangaji adalah pelanggaran kewajiban konstitusi dan komitmen internasional Indonesia,” kata JATAM.
JATAM menilai perkara ini akan menjadi preseden penting: apakah pengadilan berpihak pada rakyat yang membela ruang hidup atau justru melegitimasi perampasan lingkungan oleh korporasi tambang.
“Membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji adalah langkah tepat untuk menegakkan keadilan dan konstitusi. Kriminalisasi atas nama investasi adalah kejahatan yang sesungguhnya,” tegas JATAM.
Tim Mantra
