Peringati May Day dan Hari Pers Sedunia, AJI Ternate Soroti Memburuknya Kebebasan Pers

LPM MANTRA – Momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang bertepatan dengan Hari Pers Sedunia dimanfaatkan jurnalis, buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil di Ternate untuk menyuarakan tuntutan perlindungan pekerja sekaligus menyoroti meningkatnya ancaman terhadap kebebasan pers.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, Yunita Kaunar, menegaskan bahwa perjuangan buruh dan jurnalis tidak dapat dipisahkan dalam menjaga demokrasi. Menurutnya, kedua kelompok tersebut sama-sama menghadapi tekanan yang semakin nyata.

“Tidak ada demokrasi tanpa kebebasan pers. Dalam momentum Hari Buruh dan Hari Pers Sedunia ini, kami mengajak semua pihak untuk bersatu melawan ketidakadilan dan memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk jurnalis,” ujar Yunita.

Aksi ini melibatkan sejumlah organisasi, di antaranya AJI Ternate, IJTI Maluku Utara, SIEJ Maluku Utara, pers mahasiswa seperti Aspirasi dan Mantra, Peliputan Kota, Peliputan Hukum Kriminal, serta AMSI. Massa aksi menilai Hari Buruh bukan sekadar peringatan tahunan, melainkan momentum perlawanan terhadap ketidakadilan struktural yang masih terus terjadi.

Dalam pernyataan sikap, mereka menyoroti kondisi jurnalis yang masih rentan, mulai dari upah yang tidak layak, status kerja yang tidak pasti, hingga meningkatnya intervensi dalam kerja jurnalistik. Selain itu, praktik swasensor dinilai semakin meluas akibat tekanan dari berbagai pihak.

Dalam aksi tersebut, AJI Ternate menyampaikan tujuh tuntutan utama, yakni:

  1. Menghentikan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan memastikan perlindungan hukum bagi pekerja.
  2. Mewujudkan upah layak dan jaminan sosial yang merata.
  3. Menghentikan kekerasan serta kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis.
  4. Menjamin kebebasan pers dan hak atas informasi tanpa intervensi.
  5. Menolak eksploitasi sumber daya alam yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
  6. Mendorong kebijakan publik yang berpihak pada rakyat, transparan, dan berkeadilan.
  7. Menghentikan praktik swasensor yang mengancam independensi pers.

Di tingkat nasional, kondisi kebebasan pers juga menunjukkan tren memburuk. Sepanjang 2025, tercatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Bentuknya mencakup kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi, hingga gugatan hukum. Dari jumlah tersebut, 31 kasus merupakan kekerasan fisik, dengan 21 di antaranya melibatkan aparat kepolisian.

Selain itu, terdapat 29 kasus serangan digital, yang menjadi angka tertinggi dalam lebih dari satu dekade. Serangan tersebut meliputi peretasan akun, doxxing, impersonasi, hingga serangan terhadap situs media. Tercatat pula 22 kasus teror dan intimidasi, serta berbagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik seperti pelarangan liputan, perusakan alat kerja, dan penghapusan data.

Tekanan juga datang dari sisi ketenagakerjaan. Sepanjang 2025, sebanyak 549 jurnalis dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini dinilai turut mempersempit ruang publik dan mendorong meluasnya praktik swasensor di kalangan jurnalis.

Yunita menyebutkan bahwa kondisi di lapangan masih jauh dari harapan, sehingga solidaritas lintas sektor perlu terus diperkuat.

“Solidaritas adalah kekuatan kita. Perjuangan ini tidak berhenti sampai di sini. Suara-suara ini akan terus digabungkan hingga mencapai perubahan yang lebih adil,” pungkasnya.


Penulis: Agoong

LPM Mantra

UKM Media-Jurnalistik ~ Ritual Bertutur Mahasiswa ~ Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun “Kebenaran tak bisa dibungkam dan Fakta adalah garis terakhir pertahanan”

More Reading

Post navigation

Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *