Warga Desa Wairingin Lelewi saat memboikot aktivitas pertambangan PT NHM
LPM Mantra—Listrik padam malam itu di desa Waringin Lelewi, Kecamatan Kao, Halmahera Utara. Di tengah gelap gulita, Andris Nikua lelaki paruh baya itu menyalakan senter. Wajahnya memerah saat bercerita kebun cengkehnya dibongkar paksa PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) pada 11 Juli 2026 lalu.
Ia tak kuasa menahan emosi saat menceritakan buldoser perusahaan tambang emas milik Romo Nitiyudo Wachjo atau lebih dikenal dengan sebutan Haji Robert itu mengeruk lahan cengkeh yang ditanam diatas tanah leluhur.
“Tanah itu dari tong pe (kami punya) leluhur. Lahan itu bukan baru sekarang ada, tapi tanah yang sudah sejak turun-temurun. Dari cucu-ke cucu tanah itu so (sudah) tanam deng (dengan) cengkeh, bukan burung yang taman,” ujar pria paruh baya itu dengan nada tinggi kepada Mantra malam itu.
Andris tak pernah menyangka lahan warisan keluarganya yang telah ditanami pohon cengkeh secara turun-temurun, jauh sebelum PT NHM beroperasi, akan menjadi sasaran penggusuran. Sejak perusahaan itu mulai melakukan kegiatan di wilayah tersebut, lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya perlahan digusur secara paksa.
Baca Juga : Rumah Tila-Tila, Simbol Warga Leleseng Merawat Alam dan Menjaga Tradisi Bertani
“Torang (kami) yang tanam pohon cengkeh ity, perusahan belum ada, masa sekarang tong (kami) pe (punya) tanah mo (mau) dong (mereka) bongkar,” tegasnya.
Eksplorasi PT NHM di atas lahan warga Wairingin Lelewi tengah berlangsung selama 23 tahun terakhir. Ironisnya upaya mengambil emas di lahan warga tersebut sering tanpa sepengetahuan warga Lelewi.
“So lama (sudah lama) PT NHM ambil emas dari lahan kami. Terhitung sejak 2003 sampai sekarang,” tuturnya dengan suara pelan.
Lokasi yang menjadi jalur eksplorasi PT NHM mencakup dua wilayah masyarakat Wairingin Lelewi dan Dum-dum. Lokasi perkebunan tersebut dinamai Salut oleh warga Wairingin Lelewi.
“Di tempat itu sebagian lahan milik orang dum-dum dan separuh tong (kami) punya, masyarakat gol-gol (sekarang Wairingin Lelewi).”
Konflik lahan dengan pihak perusahaan telah berlangsung lama dan pernah dimediasi pada 2008 silam. Namun perusahaan tidak berhenti melakukan eksplorasi di lahan warga Desa Waringin Lelewi dua tahun belakangan. Di tengah eksplorasi perusahaan emas milik NHM itu, warga tak mendapatkan kepastian lahannya akan dibayar perusahaan atau tidak.
“Sebenarnya masalah lahan ini sudah selesai sejak 2008. Tapi baru-baru ini saja kembali terjadi. Tanah dan kebun Cengkeh kami Salut itu, dong (mereka perusahaan) bor so (sudah) ulang kali. Buruknya tidak kejelasan kepastian dari dorang (PT NHM) sampai sekarang,” akuinya.
Klaim Lahan Warga Milik Negara
Selain Andris, Luter Karu juga mengungkapkan kekecewaannya saat perusahaan emas PT NHM diam-diam melakukan eksplorasi di atas lahan cengkehnya tanpa sepengetahuannya. Pria 78 tahun itu mengakui perusahaan mengklaim lahan yang dimilikinya adalah tanah milik negara.
“Perusahaan masuk secara diam-diam gusur lahan cengkeh kami. Disini bukan tanah negara, kami punya cengkeh itu ditanam bertahun-tahun sebelum perusahaan ada. Itu bukti kepemilikan lahan,” ujarnya malam itu.
Sebelumnya PT NHM melakukan penggusuran Luter dan sejumlah warga lainnya pernah diminta perusahaan untuk mengukur lahan dan cengkeh yang ia tanami. Namun pasca pengukuran ia tak menerima kepastian pembayaran lahan hingga penggusuran dilakukan perusahaan secara ilegal.
Baca Juga : Saya Dilecehkan saat Mengurus Surat Aktif Kuliah, Unkhair Justru Lindungi Pelaku
“NHM suru torang (meminta kami) ukur (mengukur) dan hitung semua tong-pe (kami punya) jumlah cengkeh dengan luas tanah, itu me katanya dong (mereka: perusahaan) akan upah juga tapi setelah selesai hitung semua mana?, Trada (tidak ada)’’ ungkap luter dengan ekpresi marahnya saat berbicara dengan Mantra dengan sebatang rokok ditangannya.
“Sampai sekarang, dong-tra (mereka tidak) bayar, tong-so (kamu sudah) ukur (melakukan pengukuran) me-trada (tapi tidak ada) kepastian sampai sekarang.” tambahnya lagi.
Pria kelahiran 1880 itu menaruh harapan perusahaan membayar lahan yang digusur secara diam-diam. Sebab diatas lahan puluhan hektar itu pohon cengkeh yang jadi sumber hidup mereka terancam akan hilang dan rusak akibat aktivitas perusahaan.
“Tong (kami) cuman minta, kalau mau ambil barang di dalam itu (hasil bumi), kong-kase-rusak (baru melakukan pengrusakan) tong (kami) punya lahan babadiam (diam-diam) tanpa sepengetahuan pemilik, ngoni (kalian: perusahaan) bayar sesuai dengan aturan yang berlaku untuk ambil keseluruhan lahan itu, jangan seperti ini,” tegasnya dengan nada tinggi sembari menunjukkan beberapa dokumen kepemilikan lahan.
Warga Dilarang ke Perkebunan Cengkeh
Kebun cengkeh Desa Wairingin Lelewi berjarak sekitar 19 kilometer dari tempat tinggal mereka. Kebun dan lahan yang diwariskan secara turun-temurun itu secara administratif berada di Desa Dum-Dum, Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara.
Puluhan tahun lalu, tetua warga Wairingin Lelewi mendiami area hutan tersebut dan menanaminya dengan ratusan pohon cengkeh. Mereka kemudian berpindah tepat kala menikah. Meski begitu, warga Wairingin Lelewi tetap mengolah dan memanen cengkeh di kebun tersebut sebagai sumber penghidupan dengan siklus panen cengkeh 2 kali dalam setahun.
Namun kondisi berubah kala PT NHM memasang patok di lahan dan kebun cengkeh milik warga Desa Waringin Lelewi pada 2003. Sejak saat itu warga kesulitan untuk mengakses kebun cengkeh.
Pada tahun 2008 saat PT NHM melakukan eksplorasi ke kebun cengkeh, warga Waringin Lelewi melakukan aksi protes. Mereka meminta ganti rugi atas penggusuran lahan dan kebun cengkeh yang dilakukan PT NHM secara diam-diam. Setelah protes PT NHM akhirnya membayar ganti rugi Rp 42 juta.
Baca Juga : Putus Koneksi: Cerita Masyarakat Wasile Selatan dalam Mengakses Internet
Meski sebelumnya kasus penggusuran lahan warga Wairingin Lelewi secara diam-diam oleh perusahaan telah selesai pada 2008 silam, kasus serupa Kembali terjadi pada tahun 2023 hingga 2025. PT NHM Kembali melakukan eksplorasi dan diduga menyerobot lahan kebun cengkeh tanpa sepengetahuan warga.
Warga Wairingin Lelewi baru mengetahui lahan mereka diserobot secara diam-diam oleh PT NHM akhir tahun 2024 lalu.
“Torang (kami) baru tahu, kalau tong (kami) punya lahan ini diserobot lagi setelah ke kebun. Saat itu torang (kami) hentikan dorang (mereka: para pekerja) punya aktivitas dan tahan dorang pe alat berat (mereka punya alat berat),” Luter kepada Mantra awal Juli lalu.
Ironisnya perusahaan tambang emas itu, bahkan melarang warga untuk pergi ke kebun. Warga dibatasi masuk ke lahan dan kebun mereka sendiri. Perusahaan bahkan menempatkan pos penjagaan di area perkebunan warga. Pos tersebut dijaga ketat aparat keamanan.
“Kalau torang (kami) pigi-kabong (pergi kebun) sampai kasana (disana) tra-lama (tidak lama), oto (mobil/kendaraan) perusahaan datang angka (angkut/jemput) torang (kami) kase-pulang (antar balik),” tutur Luter sesekali menyeruput teh malam itu.
Karena berulang kali dibatasi mengakses lahan perkebunan yang dimiliki, Warga Lelewi lalu melakukan protes memboikot aktivitas perusahaan di lahan perkebunan. Mereka juga hering dengan PT NHM untuk mencari solusi atas lahan yang digusur pada medio 2025 lalu bahkan sempat mendatangi kantor NHM Cabang Mangga Dua Kota Ternate namun tidak mendapatkan kepastian atau penjelasan terperinci dari pihak PT NHM.
Pasca kejadian tersebut, pada pihak perusahaan meminta warga menghitung luasan lahan dan jumlah pohon cengkeh yang telah digusur dengan perjanjian warga akan diupah. Mereka juga dijanjikan mendapatkan ganti rugi lahan yang sesuai. Sayangnya hingga tahun 2026 PT NHM belum mengganti rugi lahan warga yang tengah digusur.
Lahan yang dieksplorasi diam-diam oleh pihak perusahaan mencapai puluhan hektare. Lahan tersebut dimiliki enam marga yang puluhan tahun mendiami Desa Wairingin Lelewi Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara. Marga pemilik lahan dan kebun cengkehnya tersebut terdiri dari Ansan Karu sebanyak 422 pohon cengkeh, Oktaplanus Karu didalamnya terdapat 28 Pohon cengkeh, Marjon tukang lahannya berisi 80 Pohon cengkeh, Dorci karu 135 Pohon cengkeh, Marten Luter dengan lahan yang berisi 62 Pohon cengkeh, dan Markus Karu 67 Pohon cengkeh.
Baca Juga : Keterlibatan Gubernur Maluku Utara di Balik Bisnis Tambang
Di lahan ribuan hektar warga Waringin Lelewi tersebut ratusan pohon cengkeh ditanami. Namun sebagian besar telah masuk wilayah konsesi eksplorasi perusahaan. Sedikitnya ada 894 pohon cengkeh yang tersebar di wilayah eksplorasi PT NHM dan sudah dipasangi patok. Perusahaan bahkan tengah melakukan aktivitas penggalian.
Berdasarkan pengakuan warga, luas lahan yang dimiliki masyarakat Wairingin Lelewi yang terdampak eksplorasi diperkirakan mencapai 197 hektare. Namun, baru sekitar 100 hektare yang teridentifikasi di ukur pasti, terdiri atas lahan milik Oktaplanus Karu (25 hektare), Marjon Tukang (25 hektare), dan Marten Luter Karu (50 hektare). Seluruhnya telah dipasangi patok. Bahkan PT NHM telah melakukan aktivitas penggalian di area tersebut.
Yulius Tukang (43) masih mengingat betul perusahaan melarang ia dan teman-temannya masuk ke kebun. Ia bahkan berulang kali dipulangkan saat ke kebun untuk membersihkan perkebunan cengkeh miliknya.
“Torang (kami) kalo so-kasana (sudah pergi ke kebun), so-tara (sudah tidak) bebas. Akan dong-so (mereka sudah) pantau, tralama (tidak lama) kong-dong (mereka) so (sudah) kemari di torang (di kami: warga), larang torang (kami) aktivitas di situ,” tutur pria bermarga Tukang ini kepada Mantra akhir awal Juni lalu.
Tak hanya itu, PT NHM juga menempatkan aparat dan petugas keamanan untuk melakukan penjagaan. Mereka kerap dipulangkan dengan alasan mengganggu aktivitas perusahaan.
“Kalo (kalau) dapa (dapat) kong terlama dong (dong) so antar tong bale (kami balik), pake dong pe oto (pakai mobil/kendaraan mereka),”singkatnya mengakhiri perbincangan siang itu.
Kasus penyerobotan lahan warga Desa Wairingin Lelewi, Kecamatan Kao Teluk Halmahera Utara tersebut mendapatkan sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara. Organisasi yang fokus pada masalah lingkungan dan ruang hidup warga itu menilai perusahaan ekstraktif yang melakukan eksplorasi di lahan masyarakat tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemiliknya dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan. Terlebih lahan tersebut merupakan kebun cengkeh yang menjadi sumber penghidupan warga.
“Kasus warga Wairingin Lelewi ini jelas penyerobotan lahan warga. Karena meski lahan tersebut berada di wilayah konsesi pertambangan, secara sah milik warga dibuktikan dengan adanya tanaman cengkeh. Bahkan ada bukti sejarah turun temurun lahan-lahan tersebut diwarisi dari nenek moyang mereka. Jadi penggusuran tanpa persetujuan warga tidak dapat dibenarkan,” tegas Direktur Walhi Malut, Astuti Kilwouw, saat ditemui Mantra, Selasa 29 Juli lalu.
Aktivis Lingkungan itu menyatakan meski PT NHM telah mengantongi izin pengelolaan kawasan tersebut dari negara, lahan yang telah dikelola masyarakat sebagai area pertanian selama sedikitnya lima tahun merupakan hak masyarakat. Karena itu, lahan warga Wairingin Lelewi tersebut tidak dapat dipandang sebagai tanah kosong.
“Tanah yang sudah dikelola lebih dari 5 tahun untuk bertani, apalagi cengkeh yang mungkin sudah lebih dari puluhan tahun, berdasarkan undang-undang agraria, menjamin bahwa masyarakat memiliki hak atas tanah itu walaupun mereka tidak mengantongi sertifikat kepemilikan laha,” tekannya.
Astuti juga menyoroti perusahaan membatasi warga beraktifitas di kebun mereka dengan dalih keamanan. Menurutnya, selama lahan tersebut masih merupakan milik warga, tindakan itu tidak dapat dibenarkan.
“Tidak boleh, itu adalah kebun masyarakat, perusahaan tidak berhak melakukan pelarangan masyarakat beraktivitas di atas tanah mereka,”tutupnya.
Sementara itu, Communications Supervisor PT NHM, Glend Huliselan saat dikonfirmasi mengenai dugaan penyerobotan lahan warga Desa Wairingin Lelewi oleh PT NHM enggan merespon. Pertanyaan dan surat resmi permintaan konfirmasi Mantra yang dikirimkan melalui aplikasi pesan Whatsapp dan email communication@indotan.co.id pada Kamis (23/7/2026) tidak dijawab.
Mantra berupaya mengajukan surat resmi permohonan wawancara langsung di Kantor Cabang PT NHM Mangga Dua, Kota Ternate, pada Jumat (17/7/2026) tidak ditindaklanjuti hingga berita ini ditayangkan.
Editor : Radaksi
Agung adalah Pimpinan Umum Lembaga Pers Mahasiswa Mantra Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun periode 2026 hingga 2027. Mahasiswa kelahiran Pulau Mangoli ini bergabung bersama LPM Mantra sejak 2024. Ia gemar menulis isu sosial dan budaya. Sejak bergabung dengan LPM Mantra Agung telah banyak menulis berbagai macam isu terutama mengenai kampus, sosial dan budaya.
LPM Mantra – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Takome, Universitas Khairun menggelar lomba puisi berbahasa…
LPM Mantra – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun (BEM FIB UNKHAIR) membuka…
LPM Mantra—Upaya memperkuat identitas sebagai Kampung Tua di Kota Ternate didorong melalui kegiatan sarasehan kebudayaan.…
Dosen dan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun (Unkhair) menggelar Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema…
LPM Mantra—Upaya memperkuat perlindungan terhadap jurnalis di Maluku Utara Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Maluku Utara…
LPM Mantra - Komisi Pemilihan Fakultas (KPMF) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun sukses melaksanakan…