LPM MANTRA_ Pelayanan rujukan kesehatan di wilayah Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM) kembali menuai sorotan tajam. Pemerhati Hukum Kesehatan, Muis Ade, menilai Pemerintah Kota Ternate gagal menghadirkan sistem layanan darurat yang cepat dan efektif bagi masyarakat kepulauan.
Menurut Muis, keberadaan ambulans laut yang selama ini diklaim melayani wilayah BAHIM belum mampu menjawab kebutuhan warga saat kondisi darurat terjadi. Ia menyebut armada tersebut lebih sering terlihat dalam laporan administrasi dibanding benar-benar hadir tepat waktu di lapangan.
“Ambulans laut itu tercatat ada, tetapi ketika situasi darurat terjadi, responsnya lambat. Ketergantungan hanya pada satu armada untuk wilayah kepulauan menunjukkan lemahnya perencanaan dan tanggung jawab pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menyoroti sejumlah kasus sejak Maret hingga April 2026 yang dinilai memperlihatkan pola persoalan yang terus berulang di tubuh Dinas Kesehatan Kota Ternate. Mulai dari keterlambatan proses rujukan akibat terbatasnya armada hingga adanya pasien yang harus dirujuk menggunakan kapal penumpang KM Sabuk Nusantara 115 karena ambulans laut tidak tersedia.
Bahkan, kata Muis, terdapat ibu hamil yang harus menempuh perjalanan panjang tanpa menggunakan ambulans laut yang seharusnya disiapkan untuk kondisi kegawatdaruratan.
“Ini bukan lagi persoalan teknis biasa. Ketika warga dalam kondisi darurat harus menggunakan kapal penumpang, itu menunjukkan adanya pengabaian terhadap keselamatan masyarakat BAHIM,” katanya.
Kritik juga diarahkan pada penanganan pasien sesak napas di Moti yang disebut harus menunggu hingga empat jam di puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke RS Islam PKU Muhammadiyah Ternate pada pukul 18.11 WIT.
Menurutnya, lamanya waktu tunggu dalam kondisi darurat dapat meningkatkan risiko keselamatan pasien. Ia menilai kejadian tersebut bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari persoalan pelayanan yang terus berulang tanpa evaluasi serius.
Muis menyebut kondisi itu bertentangan dengan amanat Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin ketersediaan layanan kesehatan secara merata.
Ia juga menyinggung Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 Pasal 19 ayat (1) dan (2), yang mengatur bahwa pasien dengan kondisi tertentu wajib dirujuk menggunakan ambulans yang dilengkapi fasilitas medis memadai.
“Ketika pasien masih harus menggunakan kapal penumpang untuk dirujuk, itu berarti standar pelayanan kesehatan belum terpenuhi dan sangat berisiko bagi keselamatan pasien,” tegasnya.
Dalam pandangan hukum, Muis menilai kondisi tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena adanya dugaan kelalaian yang dapat membahayakan keselamatan pasien.
Ia pun mendesak Pemerintah Kota Ternate segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Hawa A. Hamzah, serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, dr. Fathiyah Suma, yang dinilai bertanggung jawab terhadap tata kelola pelayanan rujukan di wilayah BAHIM.
Menurutnya, sistem rujukan yang hanya mengandalkan satu ambulans laut merupakan bentuk kelemahan sistemik yang tidak bisa terus dipertahankan.
“Jika keselamatan warga terus berada dalam ancaman, maka pejabat yang bertanggung jawab harus dievaluasi,” katanya.
Muis juga meminta proses evaluasi dilakukan secara terbuka kepada publik agar masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya dalam pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan.
Ia mempertanyakan alasan Pemerintah Kota Ternate hanya menyediakan satu ambulans laut untuk wilayah BAHIM serta langkah yang diambil ketika dua kondisi darurat terjadi secara bersamaan.
“Publik berhak mengetahui bagaimana sistem ini dijalankan. Transparansi penting agar masyarakat tidak terus dibayangi ketidakpastian dalam pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Selain evaluasi menyeluruh, Muis mendesak adanya langkah konkret berupa penambahan minimal dua unit ambulans laut yang siaga selama 24 jam di wilayah BAHIM. Menurutnya, tanpa penambahan armada, sistem rujukan hanya akan menjadi kebijakan di atas kertas yang tidak menyentuh kebutuhan nyata masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal anggaran, tetapi menyangkut hak hidup warga negara yang dijamin konstitusi,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Muis memperingatkan bahwa jika persoalan keterlambatan layanan terus terjadi, maka hal tersebut tidak lagi bisa dianggap sebagai kesalahan teknis semata, melainkan bentuk pembiaran yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi pemerintah daerah.
“Jika ambulans selalu terlambat hadir saat dibutuhkan, maka yang dipertanyakan bukan hanya sistemnya, tetapi keseriusan pemerintah dalam menjalankan pelayanan publik bidang kesehatan,” pungkasnya.
Peliput: Agoong
UKM Media-Jurnalistik
~ Ritual Bertutur Mahasiswa ~
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun
“Kebenaran tak bisa dibungkam dan Fakta adalah garis terakhir pertahanan”
LPM MANTRA - Momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang bertepatan dengan Hari Pers…
LPM MANTRA - Jalanan Kota Ternate dipenuhi suara perlawanan pada Jumat (1/5/2026). Ratusan massa yang…
Dalam upaya mendorong peningkatan produksi film dokumenter di Maluku Utara, Sanggar Tomahotu Tubo menyelenggarakan workshop…
LPM Mantra_ Kolaborasi Samurai Malut, dJaman Malut, dan EK LMND Ternate menggelar kegiatan Nobar dan…
LPM Mantra_ Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi bekerja sama…
Dialektika dalam forum ilmiah adalah “makanan” paling segar yang dikonsumsi oleh kaum pelajar maupun kaum…