LPM Mantra- Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mengecam tindakan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menggugat Tempo senilai Rp 200 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PPMI menilai tindakan Amran tersebut mencederai kebebasan pers sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sengketa pers antara Amran Sulaiman dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Sengketa pemberitaan itu telah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers.
Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyatakan bahwa pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi). Selanjutnya Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo lantas memenuhi rekomendasi Dewan Pers tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.
Baca Juga : Gugatan Amran Sulaiman, Langkah Menutup Ruang Kritik
Namun, meski sudah ada keputusan dari Dewan Pers terhadap penanganan kasus sengketa pemberitaan tersebut. Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.
Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp 200 miliar karena dianggap merusak citra dan reputasinya, serta nama baik Kementerian Pertanian.
Ach Zainuddin, Sekretaris Jenderal PPMI Nasional, menegaskan, gugatan yang dilakukan Amran sebagai bentuk pembungkaman terhadap produk jurnalistik Tempo. Menurut Zainuddin, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan menggunakan mekanisme yang telah diatur sesuai Undang-undang Pers. Dimana dalam UU itu mengatur sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian. Pertama, melalui hak jawab atau hak koreksi, dan kedua mediasi di Dewan Pers.
“Dalam kasus ini rekom Dewan Pers sudah dilakukan. Sehingga semestinya kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan. Namun justru digugat, ini mencederai kebebasan pers,” ujar Zainuddin pada Minggu, (9/11/2025).
Baca Juga : Dukung Tempo, AJI Ternate Kecam Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman
Zainuddin menyebut langkah Amran membawa persoalan sengketa pemberitaan ke pengadilan bisa memberangus kemerdekaan pers. Sebab, jika gugatan tersebut dibiarkan terus berlanjut maka ke depan bukan hanya Tempo yang bakal terancam.
“Apabila gugatan terhadap Tempo ini berhasil, akan membawa dampak besar bagi media lainya. Pastinya mereka juga dibungkam karena melakukan peliputan yang kritis terhadap kebijakan pemerintah,” tuturnya.
Ia mendesak pengadilan tidak menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan Menteri Pertanian tersebut. “Kasus ini sudah ditangani oleh Dewan Pers. Jadi semestinya tidak dibawah ke ranah hukum”.
Untuk diketahui Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) adalah wadah organisasi yang menghimpun lembaga pers mahasiswa dari berbagai kampus di seluruh Indonesia. PPMI berdiri sejak 1992 dan menjadi satu-satunya organisasi yang menjadi wadah perjuangan bersama pers mahasiswa Indonesia secara nasional.
Liputan : Tim Mantra
LPMMantra—Dodengo merupakan seni bela diri asli Suku Gamkonora yang menampilkan pertarungan satu lawan satu menggunakan…
LPM Mantra—Perkumpulan Fakawele kembali menggelar Sekolah Relawan Kampung (SRK) sebagai ruang pembelajaran bagi generasi muda…
LPMMantra—Peringati hari jadi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Mantra Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun (Unkhair)…
LPMMantra—Dalam rangka menyongsong International Women's Day, Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Menggelar seruan aksi di…
Akedemisi Horizon Pemaparan luar biasa Polanya mencakar-kacar kedunguan Sang durjana tetap saja senyum dan sombong…
LPMMantra—Peringatan Internasional Women’s Day (IWD) telah mengalami kedangkalan eksistensial sebagai sekadar komoditas musiman. Apa yang…