Gambar Istimewah
LPM Mantra—Sebuah memo internal perusahaan mengungkap sederet kebijakan yang dinilai memberatkan pekerja. Sistem borongan diterapkan dengan jam kerja 8 jam per hari dan target ketat, namun dasar upah hanya mengacu pada upah minimum regional. Premi hanya diberikan jika target terlampaui, sementara yang tidak mampu mencapainya terancam diberhentikan. Lebih memprihatinkan, kerja di hari libur nasional atau Minggu tetap dihitung sebagai hari kerja biasa, dengan target yang telah ditetapkan, mengaburkan hak atas upah lembur.
Keluhan utama muncul dari realitas penghasilan yang jauh dari janji. Karyawan borongan mengeluh gaji yang diterima hanya sekitar tiga ratus ribu rupiah per bulan, jauh dari ekspektasi “gaji borongan besar” yang dijanjikan saat rekrutmen. Transparansi upah juga dipertanyakan, karena banyak pekerja borongan tidak menerima slip gaji dengan alasan kerahasiaan. Yang meresahkan, pada slip gaji yang ada, terlihat potongan pajak (PPh 21) yang nominalnya tidak konsisten dan tampak semena-mena, bahkan ada yang dipotong hingga tiga ratus ribu rupiah.
Fasilitas dan Keamanan Kerja Diabaikan, Lingkungan Tercemar
Kondisi kerja di perusahaan tersebut digambarkan sangat tidak manusiawi. Karyawan harus antri keluar melalui gerbang yang hanya muat satu orang, bahkan saat hujan deras atau ketika hendak menunaikan ibadah Jumat. Fasilitas dasar seperti tempat sampah tidak disediakan, menyebabkan sampah berserakan. Limbah produksi ditampung di dalam pabrik sehingga menimbulkan bau busuk yang menyengat dan mengganggu kesehatan, serta pernah dibuang ke got yang bermuara ke laut, menunjukkan pengabaian terhadap lingkungan.
Aspek keselamatan kerja juga dipertaruhkan. Terjadi insiden karyawan hingga putus jari, namun perusahaan dikabarkan tidak menanggung biaya pengobatan dan menghentikan pembayaran gaji selama korban tidak masuk kerja, alih-alih memberikan jaminan sesuai ketentuan. Keamanan aset perusahaan juga dipertanyakan, saat alat berat keluar area tanpa pengawalan hingga ditahan polisi, mengungkapkan kelemahan prosedur.
Kesenjangan Pengayoman dan Ketidakadilan Sistemik
Peran fungsi HRD dan pihak yang seharusnya melindungi hak pekerja. Seorang petugas HRD yang telah bekerja sejak perusahaan berdiri justru diberhentikan tanpa pesangon yang layak, meskipun statusnya karyawan permanen. Sementara itu, seorang pengacara perusahaan yang berasal dari daerah setempat justru selalu membela kepentingan perusahaan dan mendapatkan akses istimewa, kontras dengan perlakuan terhadap karyawan biasa yang dipersulit.
Kebijakan diskriminatif juga tampak, seperti larangan masuk bagi karyawan yang membawa motor dengan lampu atau knalpot tidak standar. Situasi ini melukiskan kesenjangan yang dalam: sementara bos-bos perusahaan hidup dalam kenyamanan, karyawan harus bergulat dengan upah minim, fasilitas buruk, ketidakpastian kerja, dan sistem yang tidak adil. Potret ini merupakan gambaran suram pelaksanaan hak buruh dan tanggung jawab perusahaan yang masih jauh dari harapan.
Penulis: Gunawan Soamole
Editor: Tim Radaksi
LPMMantra—Dodengo merupakan seni bela diri asli Suku Gamkonora yang menampilkan pertarungan satu lawan satu menggunakan…
LPM Mantra—Perkumpulan Fakawele kembali menggelar Sekolah Relawan Kampung (SRK) sebagai ruang pembelajaran bagi generasi muda…
LPMMantra—Peringati hari jadi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Mantra Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun (Unkhair)…
LPMMantra—Dalam rangka menyongsong International Women's Day, Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Menggelar seruan aksi di…
Akedemisi Horizon Pemaparan luar biasa Polanya mencakar-kacar kedunguan Sang durjana tetap saja senyum dan sombong…
LPMMantra—Peringatan Internasional Women’s Day (IWD) telah mengalami kedangkalan eksistensial sebagai sekadar komoditas musiman. Apa yang…