LPM Mantra- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap keterlibatan Gubernur Maluku Utara dalam bisnis pertambangan nikel dan emas di Malut. Laporan berjudul “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Malut” diluncurkan pada Rabu (29/10/2025).
Dalam laporan ini menyoroti konsentrasi kekuasaan dan jaringan bisnis ekstraktif keluarga Sherly Tjoanda sebelum dan setelah ia menduduki posisi sebagai Gubernur Maluku Utara. Jatam mencatat Sherly tidak hanya terlihat sebagai aktor politik, namun juga sebagai pebisnis tambang yang terafiliasi dengan jaringan perusahaan yang menguasai lahan dan sumber daya alam di Malut.
Baca Juga : Tambang Cemari Teluk Buli Halmahera Timur
Koordinator Jatam Nasional Melky Nahar menegaskan, dalam temuan utama Jatam menunjukkan pola dukungan pemerintahan Sherly terhadap korporasi tambang, meskipun warga menghadapi kekerasan, kriminalisasi, intimidasi, dan kehilangan ruang hidup akibat lajunya industri ekstraktif. Hal itu sebagaimana terjadi pada warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur baru-baru ini.
Ia menilai narasi pertumbuhan ekonomi dua digit yang sering dibangga-banggakan tidak menyentuh langsung masyarakat, hanya memperlihatkan dampak sosial dan ekologis yang kian masif.
Baca Juga : JATAM Ajukan Amicus Curiae untuk 11 Warga Adat Maba Sangaji
“Kriminalisasi warga Maba Sangaji maupun penolakan warga di Pulau Obi dan Halmahera, bukti dari konflik agraria dan lingkungan yang sering diabaikan pemerintahan hari ini,” tegasnya.
Jatam juta mengungkap jaringan bisnis pertambangan keluarga Sherly yang meluas. Bisnis pertambangan tersebut meliputi PT Karya Wijaya (tambang nikel di Gebe), PT Bela Sarana Permai (pasir besi di Wooi Obi), PT Amazing Tabara (emas), PT Indonesia Mas Mulia (emas), PT Bela Kencana (nikel), serta entitas terkait lain di bawah kelompok keluarga Laos-Tjoanda.
“Laporan ini membuktikan mayoritas kepemilikan perusahaan tambang keluarga Gubernur menduduki jabatan komisaris, dan kendali operasional yang erat dengan pejabat publik. Hingga memunculkan isu konflik kepentingan antara jabatan politik dan kepemilikan perusahaan tambang,” sambunya.
Melky menyebut di PT Karya Wijaya, kepemilikan mayoritas berubah signifikan pada akhir 2024. Di mana Sherly menjadi pemegang saham terbesar 71%, menggantikan Benny Laos yang wafat. Sisanya dibagi rata ketiga anaknya
masing-masing 8%. Selain memperkuat posisi di Karya Wijaya, Sherly tercatat sebagai direktur dan pemegang saham 25,5% di PT Bela Group, induk beragam lini bisnis keluarga Laos. Kepemilikan mendiang suaminya masih terlihat di entitas-entitas bawah grup ini, seperti PT Bela Kencana 40%, PT Bela Sarana Permai 98%, dan PT Amazing Tabara 90%. PT Bela Co, melalui konstruksi, menguasai 30% saham di PT Indonesia Mas Mulia 85% dikuasai Bela Group.
“Anggota keluarga dekat, termasuk Robert Tjoanda, juga memiliki bagian kecil (1%), menandakan jaringan perusahaan terintegrasi dalam lingkar keluarga,” paparnya.
Wilayah operasional perusahaan tersebar luas di Malut. Menurutnya mencerminkan luasnya jejaring usaha keluarga Laos-Tjoanda di sektor sumber daya alam. Misalnya, PT Karya Wijaya mengelola dua konsesi nikel: di Pulau Gebe 500 hektare, izin 2020 dan di Halmahera 1.145 hektare, izin Januari 2025.
“Izin terakhir yang dikeluarkan bertepatan dengan momentum Pilgub saat Sherly mencalonkan diri menggantikan suaminya. Selain nikel, kelompok ini aktif di emas dan tembaga melalui PT Indonesia Mas Mulia dengan konsesi 4.800 hektar di Halmahera Selatan serta di sektor pasir besi lewat PT Bela Sarana Permai di Pulau Obi (4.290 hektare,” terangnya.
Ia menegaskan potensi pelanggaran kepentingan muncul dari tumpang tindih kewenangan eksekutif dan kepentingan ekonomi. Pembaruan izin konsesi nikel di PT Karya Wijaya kerap terjadi pada masa transisi pilkada, dengan proses penerbitan izin yang diduga tidak sepenuhnya sesuai prosedur: masuk sistem MODI tanpa lelang, izin PPKH belum lengkap, serta tidak ada jaminan reklamasi.
“Dampak ekologis dan sosial juga nyata dari bisnis tambang Gubernur ini. Semisal deforestasi di Obi, pencemaran air di Halsel, krisis air bersih, dan konflik di pulau Gebe akibat tumpang tindih klaim konsesi,” tegasnya.
Ia menambahkan secara hukum, pelanggaran etika dan potensi konflik kepentingan muncul karena rangkap jabatan kepala daerah sebagai pengurus atau pemegang saham perusahaan swasta. UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, dan Peraturan KPK menegaskan larangan konflik kepentingan dan rangkap jabatan bagi pejabat publik.
“Kami menilai praktik semacam ini berisiko melanggar aturan formal dan merusak kepercayaan publik,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi
LPMMantra—Dodengo merupakan seni bela diri asli Suku Gamkonora yang menampilkan pertarungan satu lawan satu menggunakan…
LPM Mantra—Perkumpulan Fakawele kembali menggelar Sekolah Relawan Kampung (SRK) sebagai ruang pembelajaran bagi generasi muda…
LPMMantra—Peringati hari jadi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Mantra Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun (Unkhair)…
LPMMantra—Dalam rangka menyongsong International Women's Day, Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Menggelar seruan aksi di…
Akedemisi Horizon Pemaparan luar biasa Polanya mencakar-kacar kedunguan Sang durjana tetap saja senyum dan sombong…
LPMMantra—Peringatan Internasional Women’s Day (IWD) telah mengalami kedangkalan eksistensial sebagai sekadar komoditas musiman. Apa yang…