LPM Mantra—Dunia kampus semestinya menjadi ruang aman bagi perempuan. Sayangnya di Universitas Khairun ruang aman bagi mahasiswi seolah tak ada. Kasus kekerasan seksual terjadi berulang, tanpa ada penyelesaian yang pasti.
Kampus yang menjadi ruang mendidik calon sarjana dan pendidik masa depan harusnya menjadi ruang paling aman bagi perempuan untuk belajar, tumbuh, dan dihargai martabatnya. Namun di balik meja administrasi dan ruang akademik itu masih ada kasus kekerasan seksual. Salah satunya terjadi di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unkhair.
Fakultas yang membina calon guru itu, tidak menjadi ruang aman bagi mahasiswi. Buktinya seorang mahasiswi justru mendapatkan pelecehan seksual dari staf Tata Usaha Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
Senin, 24 November lalu sekitar 11.00 WIT, Nara (bukan nama sebenarnya red) mahasiswa PGSD FKIP memasuki ruang Tata Usaha. Saat masuk ia menemui salah satu pegawai TU berinisial HK untuk mengurusi surat keterangan aktif kuliah. Nara masuk dan menutup pintu program studi yang sedang terbuka, ia menyampaikan maksud kedatangan.
Baca Juga : JATAM Sebut Pencemaran di Subaim Bentuk Kejahatan Ekologi
Seketika pelaku HK merespon kedatangan Nara. HK lalu basa-basi menanyakan alamat orang tua dan menawarkan jika ada masalah Nara bisa bercerita padanya, meski Nara tak kenal dekat dengan HK.
Berselang beberapa menit, situasi berubah. HK yang juga pegawai TU itu melancarkan aksi bejatnya. Ia mengulur tangan, memegang bagian tubuh Nara.
“Dia sentuh lengan saya, terus bokong saya… lalu dia cium tangan saya. Saya freeze (terdiam),” ujar Nara dalam kesaksiannya kepada pendamping belum lama ini.
HK kemudian menarik Nara ke ruang Kepala Program Studi (Kaprodi) PGSD. Nara berpikir HK menariknya untuk keperluan administrasi yang sedang ia urus. Namun kenyataannya justru berbeda, HK makin melancarkan aksi bejatnya.
“Dia suruh saya cium pipinya. Baru saya sadar dan mundur,” kata pendamping menirukan pengakuan Nara kepada Mantra, 27 November lalu.
Tidak ada CCTV yang merekam kejadian di dua ruangan itu. Sebelum Nara melangkah keluar, pelaku berkata pelan. “Cukup kita dua yang tahu.”tutur HK singkat.
Nara keluar dengan ketakutan dan merasa tak nyaman dengan kejadian yang dialaminya. Ia lalu memilih melaporkan kasus kekerasan seksual itu.
Korban Tak Dapat Keadilan
Upaya Nara mencari keadilan juga terhalang tembok pembungkaman yang kuat. Meski didampingi rekan-rekannya, dan menuntut pemecatan pelaku, proses hukum yang tegas, serta pemulihan psikologis.
Namun tuntutan itu tidak digubris. HK tidak diproses hukum, pemulihan psikologis Nara tidak diberikan, dan sanksi yang dijatuhkan Universitas Khairun dan Fakultas hanya sebatas pemindahan tugas ke Rektorat.
Baca Juga : Relevansi Spirit Soe Hok Gie: Menelanjangi Intelektual yang Kehilangan Integritas
Keluarga Nara marah, lantaran pelaku HK justru diberikan keringanan dan pembinaan tanpa ada sanksi tegas. Sedangkan Nara yang dilecehkan justru tak mendapatkan perlindungan.
“Kenapa pelaku yang dapat pembinaan, korban tidak sama sekali?,” ujar keluarga Nara saat dihubungi Mantra belum lama ini.
Bagi sebagian mahasiswa, pemindahan pelaku HK seolah memberikan sinyal bahwa kasus kekerasan seksual yang menimpah Nara telah ditutup rapat pihak Kampus.
Buntut kasus kekerasan seksual HK ini, mahasiswa menggelar aksi pada Selasa (25/11/2025) di pelataran Kampus I Unkhair Akehuda Ternate. Dalam demonstrasi itu massa aksi melakukan mogok kuliah, mereka juga membawa empat tuntutan, yakni meminta pengusutan kekerasan seksual, penyediaan ruang aman bagi korban, penghentian pungli, dan penjatuhan sanksi tegas terhadap pelaku HK.
Saat aksi ini dilangsungkan, pihak FKIP tak merespon lebih dan memilih diam sekira tiga puluh menit. Namun pihak kampus kemudian meminta massa aksi melakukan hearing tertutup. Bahkan saat hering tersebut pendamping korban dan media tidak diperkenankan masuk. Alih-alih membahas kekerasan seksual yang dialami Nara, beberapa pejabat kampus dan dosen itu justru melontarkan komentar yang menyudutkan mahasiswa dan korban.
“Bedak kalian terlalu tebal, lipstik merah… jangan salahkan siapa-siapa kalau dilecehkan,” ucap pendamping korban meniru pernyataan seorang pejabat FKIP saat hering pada, Selasa 25 November lalu.
Dalam hering itu pejabat tersebut bahkan mempersoalkan celana yang dikenakan mantan ketua Himpunan. “Kalau dilecehkan, jangan salahkan siapa-siapa,” kata pejabat yang juga kepala Program Studi PGSD FKIP itu dalam sesi hering.
Baca Juga : Dinamika Kampus dan Wahana Demokrasi
Pendamping mengaku dalam hering bersama pihak Fakultas, 80 persen hearing itu hanya menyalahkan korban. Sedangkan pembahasan mengenai tindakan kekerasan seksual yang dilakukan HK hanya 20 persen.
“Kalian tega membuat nama prodi ini buruk di publik,” katanya menirukan keterangan kepala Program Studi.
Hering yang berlangsung di ruang FKIP selama dua jam atau sekira pukul 10.00 sampai 12.00 WIT itu, ada indikasi prioritas kampus menjaga nama baik. Sementara pemulihan psikologi korban justru tidak menjadi prioritas kampus.
“Pihak Prodi bodoh amat dengan mental korban, yang penting prodi ini baik di mata publik,” ujar pendamping korban saat diwawancarai Mantra Kamis, (27/11/2025).
HK yang lama mengabdi di FKIP itu diduga melakukan pelecehan bukan hanya pada satu mahasiswa. Hal tersebut terungkap pasca aksi mahasiswa FKIP November lalu. Korban lainya mulai berani speak up apa yang pernah dialami.
“Banyak korban sebelumnya. Dari beberapa angkatan. Tapi takut bersuara,” ungkap pendamping korban ini.
Kasus yang terjadi berulang ini, menunjukkan PGSD menyimpan masalah struktural yang lebih dalam. Ruang yang tidak aman, sistem pelaporan yang lemah, dan mekanisme penanganan yang lebih condong melindungi pelaku menciptakan lingkaran impunitas yang terus berulang.
Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Unkhair Buruk
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Unkhair ini bukan kali pertama. Sebelumnya kasus serupa terjadi pada tahun 2023 akhir. Kala itu seorang Guru besar diduga melakukan pelecehan seksual. Sayangnya pihak kampus atau Satgas Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) justru tak mengambil langkah tegas. Pelaku yang juga dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) itu hanya diberikan sanksi copot dari jabatan.
Baca Juga : Dua Kali Aksi Harita Group Abaikan Tuntutan Warga Kawasi
Dua tahun berselang pasca kasus tersebut, kasus yang sama terjadi dan melibatkan HK. Ironisnya kampus gagal memenuhi kewajiban sesuai yang diatur dalam Permendikbud 30 Tahun 2021. Padahal semestinya kampus menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, menghadirkan Satgas PPKS, memberikan pemulihan menyeluruh bagi korban, serta memastikan tidak terjadi viktimisasi ulang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Mantra di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Tidak ada pemulihan terstruktur bagi korban Nara. Satgas PPKS tidak diberi ruang atau bahkan tidak dihadirkan, korban disalahkan, dan publikasi aksi mahasiswa dianggap ancaman terhadap reputasi kampus.
Bahkan sumber yang dihimpun Mantra dari internal menyebut pemindahan pelaku ke Rektorat dipandang sebagai “solusi aman untuk lembaga”, bukan solusi untuk korban.
Unkhair lebih mencemaskan citra, daripada keselamatan dan ruang aman bagi mahasiswa.
Mengenai ini, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FPIK) Unkhair Prof. Abdu Mas’ud saat di konfirmasi menolak memberikan keterangan lebih. Kata dia, kasus kekerasan seksual yang dilakukan HK telah diselesaikan. “Tidak usah di publish kasus tersebut sudah selesai, pelakunya sudah kami pindahkan. Sudah selesai jangan ditambah-tambahkan lagi,” ujar Dosen Program Studi Biologi ini kepada Mantra, Senin 1 Desember lalu.
Sementara itu, ketua Satgas PPKS Yumina Sinyo saat dikonfirmasi Mantra mengenai kasus pelecehan seksual di PGSD dan upaya Stages mengambil langkah pemulihan psikologi korban belum merespon. Pertanyaan yang dikirim melalui aplikasi pesan whatsapp maupun telepon tak dijawab hingga berita ini tayang.
Penulis : Agung | Mantra
Editor : Tim Mantra
LPMMantra—Dodengo merupakan seni bela diri asli Suku Gamkonora yang menampilkan pertarungan satu lawan satu menggunakan…
LPM Mantra—Perkumpulan Fakawele kembali menggelar Sekolah Relawan Kampung (SRK) sebagai ruang pembelajaran bagi generasi muda…
LPMMantra—Peringati hari jadi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Mantra Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun (Unkhair)…
LPMMantra—Dalam rangka menyongsong International Women's Day, Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Menggelar seruan aksi di…
Akedemisi Horizon Pemaparan luar biasa Polanya mencakar-kacar kedunguan Sang durjana tetap saja senyum dan sombong…
LPMMantra—Peringatan Internasional Women’s Day (IWD) telah mengalami kedangkalan eksistensial sebagai sekadar komoditas musiman. Apa yang…