LPM Mantra– Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai kasus pencemaran lingkungan pesisir Subaim dan sejumlah desa di Kecamatan Wasile Halmahera Timur, Maluku Utara oleh aktivitas PT Alam Raya Abadi dan PT Jaya Abadi Sentosa bentuk kejahatan Ekologi. Pasalnya perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Timur itu tengah mengancam ruang hidup warga.
Koordinator JATAM Nasional Melky Nahar menegaskan, pencemaran di pesisir Wasile Halmahera Timur yang merusak sawah, sumber air, dan laut menunjukkan operasi PT JAS dan PT ARA sejak awal tidak mengakui hak hidup petani dan nelayan. Sehingga menjadikan desa hanya sebagai zona buangan limbah hasil keruk nikel. Ironisnya di saat yang sama, pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan perusahaan sama‑sama hadir cepat ketika bicara investasi, tetapi absen ketika warga menuntut ruang hidup yang bersih dan layak.
Baca Juga : Keterlibatan Gubernur Maluku Utara di Balik Bisnis Tambang
“Bagi kami kasus Subaim dan beberapa desa di Wasile ini sudah masuk kategori kejahatan ekologis yang dibiarkan negara, bukan lagi sekadar pelanggaran teknis semisal soal pengelolaan limbah,” tegasnya saat dihubungi Mantra, Jumat (5/12/2025).
Melky menyebut berulangnya kasus pencemaran PT JAS dan PT ARA, tanpa sanksi tegas mencerminkan bahwa pemerintah pada tingkat kabupaten, Provinsi maupun pusat memilih melindungi investasi tambang daripada melindungi lahan pertanian, air bersih, dan laut yang menjadi sumber hidup utama warga. Bagi dia hal itu, menunjukkan buruknya komitmen pemerintah menyelesaikan kasus pencemaran lingkungan. Lantaran berulang kali kasus yang sama hanya selesai pada janji Gubernur, tapi penyelesaian justru tak ada sama sekali.
“Selama ini masalah pencemaran hanya sebatas janji penelusuran, terbukti hanya berhenti di panggung wawancara, tidak turun menjadi kebijakan konkret di lapangan. Artinya Gubernur tidak komitmen selesaikan kasus pencemaran yang ancam ruang hidup warga,” tekannya.
Baca Juga : Pesisir Subaim Diduga Tercemar, Ancam Ekonomi Warga Lokal
Menurutnya kasus pencemaran berulang dan kerusakan serius pada lahan pertanian, sumber air, dan pesisir seharusnya sudah ada kebijakan yang tegas. Lantaran telah ada dasar hukum untuk mencabut IUP PT JAS dan PT ARA secara sangat jelas. Sebab berbagai regulasi semisal undang-undang (UU)Minerba, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sampai PP tentang sanksi administratif memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi bertahap hingga pencabutan izin jika perusahaan melanggar baku mutu, mengabaikan AMDAL/RKL‑RPL, serta menimbulkan pencemaran dan kerusakan yang mengancam kesehatan dan keselamatan warga.
Baca Juga : Tambang Cemari Teluk Buli Halmahera Timur
“Karena itu harus ada kebijakan tegas. Sayangnya Pempus, dan Pemda tutup mata,” sesalnya.
Ia menambahkan dalam kasus Subaim, laporan warga, temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Itara, serta fakta bahwa pencemaran terjadi berulang kali menunjukkan perusahaan gagal memenuhi kewajiban dasar pengelolaan lingkungan dan pemulihan kerusakan. “Olehnya jika pemerintah tetap hanya memberi teguran tanpa mencabut IUP, maka pemerintah sendiri yang melanggar prinsip kehati‑hatian dan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus mengirim pesan bahwa pelanggaran hukum oleh korporasi tambang boleh dinegosiasikan,” pungkasnya.
Peliput : Agung | Mantra
Editor : Tim
LPMMantra—Dodengo merupakan seni bela diri asli Suku Gamkonora yang menampilkan pertarungan satu lawan satu menggunakan…
LPM Mantra—Perkumpulan Fakawele kembali menggelar Sekolah Relawan Kampung (SRK) sebagai ruang pembelajaran bagi generasi muda…
LPMMantra—Peringati hari jadi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Mantra Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun (Unkhair)…
LPMMantra—Dalam rangka menyongsong International Women's Day, Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Menggelar seruan aksi di…
Akedemisi Horizon Pemaparan luar biasa Polanya mencakar-kacar kedunguan Sang durjana tetap saja senyum dan sombong…
LPMMantra—Peringatan Internasional Women’s Day (IWD) telah mengalami kedangkalan eksistensial sebagai sekadar komoditas musiman. Apa yang…