LPM Mantra– Pesisir Subaim Halmahera Timur diduga tercemar limbah tambang
PT Alam Raya Abdi (PT ARA) dan PT Jaya Abdi Semesta (PT JAS). Ini menyusul pesisir Subaim air lautnya berubah kecoklatan, lumpur pekat terbawa banjir dari wilayah hulu dan mengendap di pesisir hingga memasuki sawah maupun saluran irigasi warga pada Minggu (23/11/2025) lalu.
Warga menduga kuat pencemaran tersebut berasal dari aktivitas pertambangan PT Alam Raya Abdi (ARA) dan PT Jaya Abdi Semesta (JAS). Peristiwa serupa disebut telah berulang selama beberapa tahun, baik saat PT ARA masih beroperasi maupun setelah PT JAS mulai menjalankan kegiatan tambang.
Di Sungai Muria, sumber air utama empat desa sekitar, aliran air berubah keruh dan tidak lagi dapat dimanfaatkan warga. Dampaknya, sejumlah lahan pertanian mengalami gagal panen dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga : Tambang Cemari Teluk Buli Halmahera Timur
Warga Subaim, Arman Ebit mengaku, pencemaran yang terjadi di pesisir Subaim dan hampir sebagian besar wilayah pertanian warga disebabkan aktivitas pertambangan di hulu Sungai. Akibatnya saat hujan dan terjadinya banjir air membawa lumpur dan masuk ke pekarangan irigasi warga dan merembet sampai wilayah pesisir.
“Kasus ini sudah terjadi berulang kali. Bahkan sebelum PT JAS beroperasi, saat itu PT ARA juga terjadi hal yang sama,” tandasnya kepada, Mantra Senin (24/11) lalu.
Ketua Karang Taruna Desa Subaim ini mengaku, pencemaran yang disebabkan PT JAS ini sudah dua kali terjadi, kejadian itu sekitar bulan Juli lalu dan November ini. Dimana tingkat ketebalan lumpur di pesisir sekitar 10 sampai 20 Cm. “Ini pencemaran yang paling buruk. Karena sebagian besar mencemari ruang hidup warga seperti sawah, kelapa, irigasi, laut dan hutan mangrove,” tuturnya.
Pencemaran akibat aktivitas pertambangan PT JAS dan ARA ini kata dia, berdampak serius bagi empat desa wilayah Kecamatan Wasile yakni Desa Subaim, Bumi Restu, Mekar Sari dan Batu Raja. “Akibat pencemaran ini sebagian besar sumber ekonomi yang hancur, kami ini warga yang bergantung ke laut dan pertanian. Kalau rusak mau makan apa,” ujarnya dengan suara lirih.
Baca Juga : Keterlibatan Gubernur Maluku Utara di Balik Bisnis Tambang
Ia mendesak Pemerintah mengambil langkah tegas mengevaluasi izin PT JAS dan ARA. Bagi dia perusahaan tersebut telah merusak lingkungan dan menyebabkan sumber ekonomi warga terancam. “Pemerintah harus bisa bersikap tegas soal ini. Dan perusahaan harus bertanggung jawab atas perusakan dan pencemaran pesisir dan lahan pertanian. Izinnya kalau bisa dicabut,” ucapnya dengan nada tegas.
Sementara itu, Direktur Program Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Maluku Utara, Astuti Kilwouw menyatakan, pencemaran yang berulang di wilayah Pesisir Wasite terutama di empat desa yang terdampak harus menjadi perhatian serius Pemerintah, terutama mendorong moratorium lingkungan.
Menurutnya kasus pencemaran yang berulang kali terjadi akibat pengeluaran izin tambang (IUP) yang serampangan. Alhasil berdampak pada ruang hidup warga lokal. “Kasus yang terjadi ini menunjukkan buruknya kebijakan Pempus yang mengeluarkan izin tambang. Ini harus jadi atensi dan perhatian,” tandasnya kepada Mantra, Senin (24/11/2025).
Aktivis lingkungan ini menilai, kasus PT JAS dan PT ARA sudah berulang, sayangnya tak ada langkah konkret Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur (Haltim) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov), untuk menelusuri pencemaran yang disebabkan aktivitas perusahaan. “Ini menunjukkan buruknya pengawasan Pemda dan Pemprov. Bagaimana bisa Haltim jadi limbungan pangan dan perikanan yang maju. Bila Pemerintah kita korbankan lahan pertanian untuk kubangan tambang,” tekannya.
Baca Juga : Dua Kali Aksi Harita Group Abaikan Tuntutan Warga Kawasi
Ia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan investigasi dan moratorium lingkungan terhadap pencemaran yang terjadi di wilayah Wasile. Jika terbukti Pemprov harus merekomendasikan IUP
PT JAS dan PT ARA dicabut. “Yang punya kewenangan ada di Pemerintah. Jadi harus ada langkah tegas mendorong pemberian sanksi bagi perusahaan yang bersangkutan. Kasus ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pencemaran di pesisir Subaim dan wilayah pertanian Wasile mencerminkan langkah mendorong wilayah Haltim sebagai lumbung pangan hanya omong kosong. “Bagaimana petani dan nelayan bisa berkembang kalau lahan dan pesisir rusak,” pungkasnya.
Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Alam Raya Abadi (ARA) dan PT Jaya Abadi Semesta (JAS) di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mendapatkan sorotan Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Prof. Muhammad Aris. Ia menyatakan, sedimentasi parah yang terjadi di Subaim dan sekitarnya menunjukkan kerusakan ekologis yang serius. Ia menjelaskan bahwa peningkatan sedimentasi lumpur berkorelasi langsung dengan laju pembukaan lahan tambang dan erosi di wilayah hulu kecamatan Wasile Selatan.
“Kasus pencemaran dengan tingginya sedimentasi di kawasan pesisir ini merusak mangrove, lamun, hingga terumbu karang. Bahkan habitat penting biota laut. Ketika ekosistem rusak, ikan bermigrasi, dan nelayan harus melaut lebih jauh dengan biaya lebih tinggi,” tandasnya saat dihubungi Mantra, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga : Sungai Sagea Kembali Keruh
Peneliti Unkhair ini menyebut dampak paling nyata atas pencemaran lingkungan di wilayah Wasile ini terlihat pada budidaya rumput laut di Desa Payau. Dimana puluhan hektare rumput laut gagal total akibat partikel lumpur yang menempel dan menutup pori-pori talus.
“Karena itu pencemaran ini akan membuat rumput laut mati karena proses pengambilan nutrisi terhambat. Ini berdampak serius ekonomi warga, karena kawasan ini adalah salah satu sentra rumput laut di Malut” katanya.
Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) itu menegaskan, bahwa kasus pencemaran pesisir maupun lahan pertanian di Subaim ini mestinya mendapatkan perhatian serius. Selain itu penegakan hukum secara tegas bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan harus diambil. “Pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), harus segera mengaudit seluruh aktivitas tambang di kawasan tersebut. Jika ada pelanggaran, perusahaan wajib memberi kompensasi. Bila pelanggarannya berat, izinnya harus dicabut,” tegasnya.
Kata dia, Pemprov dan Pemda memiliki kewajiban menyampaikan hasil temuan lingkungan ke pemerintah pusat sebagai dasar pengambilan keputusan. “Ini soal penyelamatan lingkungan dan keselamatan warga,” ujarnya.
Pengajar ini miminta komitmen Gubernur Maluku Utara terkait perlindungan lingkungan. Sebab berulang kali Gubernur mengeluarkan pernyataan mengenai komitmen menjaga lingkungan. Namun kenyataannya kasus pencemaran justru tak pernah terselesaikan selama ini.
“Kalau Gubernur serius, dua perusahaan ini harus dievaluasi. Bila terbukti mencemari, harus ada punishment. Ini bisa jadi presrden bagi perusahaan tambang lain,”tutupnya.
Reporter : Agung : Redaksi Mantra
Editor : Redaksi
LPMMantra—Dodengo merupakan seni bela diri asli Suku Gamkonora yang menampilkan pertarungan satu lawan satu menggunakan…
LPM Mantra—Perkumpulan Fakawele kembali menggelar Sekolah Relawan Kampung (SRK) sebagai ruang pembelajaran bagi generasi muda…
LPMMantra—Peringati hari jadi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Mantra Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun (Unkhair)…
LPMMantra—Dalam rangka menyongsong International Women's Day, Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Menggelar seruan aksi di…
Akedemisi Horizon Pemaparan luar biasa Polanya mencakar-kacar kedunguan Sang durjana tetap saja senyum dan sombong…
LPMMantra—Peringatan Internasional Women’s Day (IWD) telah mengalami kedangkalan eksistensial sebagai sekadar komoditas musiman. Apa yang…